KABARPEMUDA.id–Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada (Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Demikian yang disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik.
Untuk itu KPU RI mengimbau partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.agar segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Kami mohon kepada partai politik yang belum membuat RKDK mohon segera dapat membuka RKDK dan kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan ini,” ujar Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu (27/5/2023)
Dikatakan Idham bahwa KPU akan memfasilitasi parpol dalam pembuatan RKDK. Pembuatan RKDK dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
“Kami sudah banyak memfasilitasi partai politik dalam rangka pembukaan akun bank, baik bank BUMN maupun bank non-BUMN ataupun swasta,” ucap Idham.
Lebih lanjut, Idham mengatakan bahwa pembuatan RKDK merupakan hal yang penting dalam penggunaan dana kampanye.
Selain itu, Idham menyebut RKDK juga ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan. “Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, KPK dan PPATK,” ujarnya.
Idham memerinci, baru sembilan parpol yang membuat RKDK untuk Pemilu 2024, yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), serta Partai Amanat Nasional (PAN). Kemudian, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
“Bagi ibu bapak, narahubung ataupun pimpinan partai politik ataupun perwakilan partai politik yang mengikuti kegiatan uji publik ini, mohon dipastikan bahwa partai politik ibu bapak telah membuka RKDK,” pesan Idham.***