Kasus Korupsi MBG, Sony Sonjaya Siap Beberkan Nama-nama yang Terlibat di Pengadilan

Mantan Wakil BGN, Sony Sonjaya

JAKARTA, KABARPEMUDA.ID  – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti. Menurutnya, Sony berkomitmen membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk aktor lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Krisna mengatakan, kesiapan Sony untuk menjadi justice collaborator telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung.

“Pak Sony telah menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Komitmen tersebut sudah disampaikan dalam BAP di Kejaksaan Agung,” ujar Krisna kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik kliennya untuk membantu penegakan hukum sekaligus menjernihkan posisi Sony dalam perkara yang sedang bergulir. Sony disebut ingin membuka fakta-fakta yang diketahuinya terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG.

Krisna mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dimiliki kliennya, dugaan kasus tersebut tidak hanya melibatkan pihak internal, tetapi juga diduga berkaitan dengan sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif maupun legislatif.

“Menurut klien kami, terdapat keterlibatan sejumlah pihak dari unsur eksekutif dan legislatif. Klien kami siap menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya dalam proses hukum,” kata Krisna.

Meski demikian, identitas pihak-pihak yang dimaksud belum diungkapkan kepada publik. Kuasa hukum Sony menyatakan nama-nama tersebut akan disampaikan dalam proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pihak kuasa hukum juga berencana segera mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung agar Sony memperoleh status sebagai justice collaborator.

“Kami akan mengajukan surat permohonan secara resmi. Ini merupakan bentuk kerja sama dan itikad baik Pak Sony agar perkara ini dapat diungkap secara transparan dan menyeluruh,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ***

Pos terkait