Sumedang di Persimpangan Keadilan | Menakar Taji Korps Adhyaksa Dalam Pusaran Korupsi Daerah

Oleh: Teguh Safary

Sumedang saat ini sedang berada di Persimpangan Keadilan. Geliat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang yang baru-baru ini melakukan penggeledahan di dua instansi penting, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Kesbangpol, telah melempar sinyal perang terhadap korupsi di tubuh birokrasi. Namun, publik tidak butuh sekadar “seremoni” penggeledahan yang riuh di awal namun senyap di akhir.

Bacaan Lainnya

Tindakan mendadak para penyidik di Dishub terkait retribusi parkir dan PJU, serta di Kesbangpol terkait anggaran 2024-2025, menyisakan tanda tanya besar. Secara hukum, penggeledahan adalah upaya mencari alat bukti sesuai Pasal184KUHAP. Namun, fakta bahwa hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan memicu polarisasi persepsi di masyarakat.

Apakah ini bagian dari shock therapy untuk mendisiplinkan birokrasi, ataukah bukti materiil yang ditemukan memang belum cukup kuat? Publik perlu mengingatkan lambatnya penetapan tersangka seringkali dianggap sebagai bentuk antiklimaks dari sebuah penegakan hukum yang awalnya menggebu-gebu. Kita menolak penegakan hukum yang hanya berakhir sebagai “drama” tanpa konklusi.

Sembari menunggu kejelasan di dua SKPD dimaksud,perhatian publik Sumedang pun terbelah pada megaproyek Bendungan Cipanas. Meski Kejaksaan Negri Sumednag telah menetapkan dua tersangka (inisial T dari BPN dan A dari pihak swasta), masyarakat bertanya: Apakah pengusutan akan berhenti di sini?

Isu paling santer adalah keberadaan “Joki Lahan”. Praktik percaloan dalam pembebasan lahan ini bukan sekadar masalah perdata biasa. Jika para joki bekerja sama dengan oknum pejabat untuk memanipulasi data atau bahkan mungkin menggelembungkan nilai ganti rugi (mark-up), maka penulis berkeyakinan adanya pasal pasal KUHP yang bisa menjeratnya.Tanpa “kerjasama” oknum birokrasi, manipulasi administrasi lahan mustahil terjadi.

Masyarakat Bukan Penonton!
Sesuai PP No. 43 Tahun 2018, masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi.

Sejauh mana koordinasi dengan BPK/BPKP dalam menghitung kerugian negara pada kasus Dishub dan Kesbangpol?

Status penggeledahan jangan menggantung. Rakyat butuh nama, bukan sekadar garis polisi di pintu kantor dinas.

Sikat Joki Lahan: Kejar para “pemain lapangan” dan penyokong dana di balik aksi joki lahan Cipanas. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban dua kali.

Kita mendukung penuh keberanian Kejari Sumedang. Kita juga terinspirasi oleh ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin, putra asli “Trah Sunda” dari Majalengka, yang berkomitmen menyapu bersih “tikus-tikus” di daerah.

Namun, dukungan ini dibarengi dengan tuntutan akan transparansi. Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai Bendungan Cipanas berdiri megah di atas luka ketidakadilan rakyatnya sendiri.***

Pos terkait