KABARPEMUDA.id -Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut Polda Jabar berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Jum’at (22/03/2024).
Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, menyebutkan pelaku ditangkap di Jalan Garut – Tasikmalaya Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.
Polres Garut menyatakan perang dan akan memberantas narkoba bukan hanya isapan jempol belaka, banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika menjadi bukti nyata kinerja Polres Garut selama ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Jules Abraham Abast S.I.K. menegaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan satu orang laki-laki “HA” (19) warga Kab.Garut yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Disaat yang bersamaan dengan diamankannya pelaku “HA” (19), Sat Narkoba Polres Garut Polda Jabar juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dengan berat 3.14 gram yang dimasukan kedalam plastik klip bening dan alat alat yang pelaku gunakan dalam aksinya.
Menurut keterangan pelaku, dirinya mendapatkan narkotika diduga jenis tembakau sintetis tersebut dari “RS” (dpo) warga Kab. Garut secara bertahap.
Pelaku menyebutkan kalau tujuan ia membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali.
Dengan ini tersangka akan di persangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan no 5. Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Persekutor Farmasi.
Hingga kini pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.