Tim Hukum dan Tim Sukses Bacakades Mandalaherang Sampaikan Keberatan Atas Prosedur Penetapan Calon

SUMEDANG, KABARPEMUDA.ID — Pihak tim hukum insidensial dan tim sukses bakal calon Kepala Desa (Bacakades) Mandalaherang, Pak Amaludin, melayangkan keberatan keras terhadap jalannya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mandalaherang tahun 2026.

Melalui perwakilannya, Yudhistira, pihaknya menegaskan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta cacat hukum dalam proses pengguguran Bacakades Amaludin.

Menurut penjelasan Yudhistira, peristiwa ini bermula dari rapat pleno penetapan bakal calon yang berujung pada pengunduran diri massal panitia Pilkades lama pada 9 September lalu.

Pengunduran diri secara resmi tersebut dilakukan setelah panitia mengakui adanya kekhilafan dalam menjalankan mekanisme dan tahapan pleno.

Menanggapi pembentukan panitia Pilkades baru yang disahkan pada 25 September, pihaknya menilai bahwa panitia baru tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersisa (PR) dari proses sebelumnya.

Pembentukan panitia baru tersebut dinilai tidak memerlukan proses penjaringan ulang, melainkan cukup melalui mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa, LKD, dan tokoh masyarakat.

Dalam keterangannya, Yudhistira menyoroti sejumlah poin utama terkait dinamika Pilkades Mandalaherang:

Tidak Ada Dasar Hukum Pengguguran:

Hingga saat ini, tidak ada dokumen resmi berupa Berita Acara maupun Surat Keputusan (SK) dari panitia yang secara sah menyatakan pengguguran Pak Amaludin sebagai calon.

Berita acara yang beredar saat ini (Nomor 12 dan Nomor 14) hanya mengatur soal pengundian nomor urut, bukan keputusan pengesahan atau pengguguran calon. Oleh karena itu, secara hukum Pak Amaludin dinilai masih berstatus sebagai calon.

Tudingan Intervensi dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Camat:

Keputusan pleno panitia dinilai tidak murni lahir dari kewenangan independen panitia, melainkan dipengaruhi oleh intervensi Pihak Kecamatan Cimalaka.

Camat dinilai telah melampaui kewenangannya (détournement de pouvoir) dengan mendesak pengguguran Bacakades atas dasar Perda Nomor 3 Tahun 2026, padahal dalam aturan tersebut tidak memuat pasal yang menggugurkan Bacakades dimaksud.

Tindakan ini disinyalir melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sikap Terhadap Rekomendasi DPRD:

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1 DPRD pada 22 September lalu dinilai cacat prosedur. Selain tidak memberikan hak bicara kepada pihak terdampak, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD dinilai bersifat non-eksekutorial dan tidak dapat dijadikan acuan hukum untuk menyudutkan salah satu pihak.

Kritik Terhadap Peran DPMD:

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dinilai melampaui kewenangan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 4 Perda Nomor 3 Tahun 2026 dengan mengesahkan keputusan panitia yang secara de jure belum pernah ditetapkan.

Pihak tim hukum menegaskan bahwa langkah awal yang sedang ditempuh saat ini adalah jalur administratif resmi berupa pengajuan sanggahan kepada Bupati selaku otoritas tertinggi penyelenggaraan Pilkades di tingkat kabupaten.

Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan hak-hak politik masyarakat serta mencegah timbulnya potensi konflik horizontal di Desa Mandalaherang.

Apabila upaya administratif dan permohonan pemulihan hak tersebut tidak diakomodasi oleh Bupati, pihak tim hukum menyatakan siap melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).***

Pos terkait