Dianggap Abaikan Audiensi Resmi, Pemkab Sumedang Dituding Tutupi Persoalan Lewat Pembohongan Publik

SUMEDANG, KABARPEMUDA.id – Ruang Pemkesra Setda Sumedang, Senin (28/9/2026), menjadi saksi antiklimaks dari sebuah upaya diplomasi warga. Audiensi resmi yang diinisiasi Koalisi 99 Peduli Sumedang berakhir dengan pembubaran diri secara sepihak sekitar pukul 14.30 WIB.

Kekecewaan massa pecah usai jajaran pimpinan daerah memilih absen, memicu tudingan keras bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang diduga sengaja merangkai pembohongan publik demi menutupi bobroknya persoalan daerah.

Bacaan Lainnya

Drama politik lokal ini bermula saat rombongan Koalisi 99 hadir membawa iktikad baik melalui mekanisme konstitusional. Namun, alih-alih disambut oleh penentu kebijakan, mereka justru hanya disughi “benteng birokrasi” eselon II dan III—mulai dari Asisten Daerah (Asda) Pemkesra Dian Sukmara, Asda Administrasi Umum Rohana, hingga Kabag Tapem Ili.

Kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Tuti Ruswati bersama Plt. Kabag Prokopim Saepul Amin satu jam kemudian pun tak mampu menutupi ruang kosong di kursi Bupati dan Wakil Bupati. Alasan Bupati yang bergeming lantaran harus meresmikan sebuah jembatan dinilai tak lebih dari alibi seremonial untuk menghindari panggung akuntabilitas.

Asda Pemkesra Dian Sukmara sempat mencoba mendinginkan suasana melalui klaim bahwa komunikasi tersebut dilandasi “rasa cinta ke Sumedang” dan mengklaim telah ada jalan keluar. Namun, estetika retorika birokrat tersebut dimentalkan oleh fakta di lapangan: tidak ada kesepakatan substantif yang tercapai.

Koordinator Koalisi 99 Peduli Sumedang, Oesep Sarwat, menegaskan bahwa ketidakhadiran Bupati dan Wabup adalah bentuk pelecehan terhadap mekanisme diplomasi yang elegan. Retorika Pemkab yang menyebut persoalan antara Koalisi 99 dan Wakil Bupati telah “selesai” dituding sebagai narasi palsu yang disengaja.

“Pertemuan dipenuhi intrik dan kekecewaan. Kami bersurat secara resmi, elegan, sesuai konstitusi, tetapi Pak Bupati dan Wakil Bupati tidak mau menerima kami,” cetus Oesep. Mengutuk klaim sepihak Pemkab, Oesep secara lugas melayangkan tudingan pembohongan publik terhadap pimpinan daerah.

Tak berhenti pada krisis kepercayaan, Koalisi 99 mengancam akan membawa narasi pengelabuan ini ke meja hijau. Tim hukum koalisi kini tengah merumuskan potensi delik pidana dengan membidik Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Audiensi formal ini pun resmi gulung tikar tanpa hasil. Pintu dialog yang ditutup oleh absensi kepala daerah kini berbuntut panjang: meninggalkan jurang ketidakpercayaan yang kian menganga, serta membayangi Pemkab Sumedang dengan ancaman jerat hukum.***

Pos terkait