Urus Surat Pindah di Sumedang Kini Lewat MPP dan Aplikasi Tahu Sumedang, Tanpa Pengantar RT/RW

SUMEDANG,KABARPEMUDA.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang terus memangkas birokrasi administrasi kependudukan. Kini, pengurusan surat pindah baik antarkabupaten maupun antarprovinsi dapat diakses secara tatap muka di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau secara daring via aplikasi Tahu Sumedang, tanpa memerlukan surat pengantar dari RT, RW, maupun pemerintah desa.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Gin Gin Erma Hidayat, menegaskan bahwa kemudahan ini dirancang untuk menyederhanakan alur pelayanan bagi pemohon.

Bacaan Lainnya

“Untuk proses perpindahan, baik antarkabupaten, keluar Sumedang, maupun keluar provinsi, dapat diproses langsung di MPP atau diakses secara daring melalui aplikasi Tahu Sumedang,” ujar Gin Gin di kantornya, Jumat (18/9/2026).

Satu Pintu di MPP dan Jalur Daring

Bagi warga yang memilih mengurus langsung di MPP, persyaratan yang dibutuhkannya sangat minimal, yakni cukup menyertahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik. Pemohon kemudian mengisi formulir perpindahan yang mencantumkan alamat tujuan serta daftar anggota keluarga yang berpindah.

Sebagai alternatif, pemohon juga bisa memanfaatkan layanan cetak formulir digital di kantor desa setempat agar tidak perlu mengisi formulir secara manual.

Sementara itu, untuk pengajuan daring via aplikasi Tahu Sumedang, pemohon cukup mengunggah formulir permohonan dan fotokopi KK. Dokumen surat pindah resmi yang telah diproses akan langsung dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) pemohon.

Guna mengantisipasi kendala teknis seperti status permohonan yang telah selesai namun dokumen belum masuk ke email Disdukcapil menyediakan layanan pengaduan dan permintaan berkas digital (soft copy) melalui WhatsApp di nomor 0811-2073636.

Syarat Wajib Perekaman KTP-el

Kendati alur birokrasi dipermudah, Disdukcapil memberlakukan aturan ketat terkait status perekaman KTP elektronik. Gin Gin menegaskan bahwa penerbitan surat pindah tidak dapat diproses bagi warga berusia 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman data KTP-el.

“Bagi warga yang sudah wajib KTP tetapi belum merekam data kependudukan, penerbitan surat pindah tidak dapat dilakukan. Pemohon diwajibkan melakukan perekaman KTP-el terlebih dahulu,” tegasnya.

Fasilitas Bantuan Pindah Kependudukan Masuk

Di sisi lain, Disdukcapil Kabupaten Sumedang juga memfasilitasi warga luar daerah yang telah menetap di Sumedang tetapi terkendala mengurus kepindahan dari daerah asal.

Warga luar daerah yang mengalami kendala logistik maupun biaya dapat mengajukan permohonan bantuan penarikan data kependudukan melalui Disdukcapil Sumedang. Pemohon cukup mendatangi MPP untuk melengkapi berkas, surat pernyataan, serta dokumen pendukung dari pemerintah desa setempat.***

Pos terkait