4 Pelaku Penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi, di Ciduk Polisi 

KABARPEMUDA.id – Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, gelar Press release dalam mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi di Mako Polres Indramayu, pada Jum’at (22/03/2024)

Menurut keterangan Kapolres Indramayu kepada awak media, kasus ini terungkap berkat kerjasama yang baik antara Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dengan Baintelkam Polri.

Bacaan Lainnya

Dan ada 4 tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah WL (46 tahun), DD (43 tahun), HR (25 tahun), dan IL (18 tahun).

“Saat itu tim gabungan dari Sat Reskrim Polres dan Baintelkam Mabes Polri sedang melaksanakan tugas kepolisian dan kemudian mencurigai aktivitas warga yang dilakukan di pinggir Pantai Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu,” ujarnya

Kapolres juga melanjutkan, Tim gabungan melakukan pengecekan dan hasilnya, ditemukan kendaraan Truk dengan muatan tabung gas LPG 12 Kg dan kendaraan Suzuki pickup yang mengangkut gas LPG 3 Kg.

“Kegiatan yang mencurigakan tersebut adalah pemindahan isi gas LPG 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas LPG 12 Kg tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah,” terang Kapolres.

Modus operandi para pelaku melibatkan pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg tanpa dokumen perijinan yang sah, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan finansial.

“Tersangka WL menerima keuntungan Rp. 5.000, per tabung gas LPG 3 Kg, DD menerima Rp. 1.500, per tabung, HR mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000,-, dan IL mendapatkan upah Rp. 150.000,” ungkap Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,.

Kini Para pelaku dan barang bukti terkait penyalahgunaan LPG tersebut kemudian diamankan oleh untuk proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Indramayu.

Pos terkait