Ahli Manajemen Kontrak Dihadirkan, Sampaikan Tanggung Jawab Pelaksana Tentang Jaminan Kualitas Pekerjaan

KABARPEMUDA.id– Lanjutan Sidang dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang 2019 kembali digelar di PN Tipikor Bandung pada Selasa (20/6/2023).

Agenda sidang hari ini terdiri dari sesi pertama yaitu mendengarkan penjelasan Ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa (PH) US/MU (Pelaksana), Richard Kangae Keytimu SH. MH.

Bacaan Lainnya

Dalam sesi ini, sidang hanya diikuti oleh Terdakwa US/MU. Sedangkan 3 terdakwa lainnya bersama masing-masing PH memilih tidak mengikuti sidang.

Ir Hambali ST., MT., Ahli Manajemen Kontrak saat memberikan keterangan dalam Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi

Ir Hambali, ST.,MT., sebagai Ahli Manajemen Kontrak.

Dalam kapasitasnya, dihadirkan untuk menjelaskan tentang beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Kesempatan pertanyaan pertama diberikan kepada Zain dari Richard Kangae Keytimu SH. yang bertanya tentang pergantian personil dalam suatu pekerjaan.

Ir Hambali (47) menjelaskan bahwa berdasarkan pada Perpres No 16 tahun 2018, dan Permen PUPR No. 7 tahun 2019, hal itu dimungkinkan selama pergantian itu dilakukan apabila pengganti memiliki kualifikasi yang sama, setara atau lebih baik, dan harus atas persetujuan PPK.

Dalam pertanyaan kedua, Zain menanyakan kebingungan dirinya tentang umur rencana kontrak yang berdurasi 5 tahun, sedangkan keterangan Ahli Konstruksi sebelumnya (Iskandar) menyatakan kualitas mutu beton itu 10 tahun.

Untuk pertanyaan itu, Ahli menjelaskan bahwa sesuai data atau catatan kontrak yang ada dalam dokumen kontrak ini, hanya berlangsung 5 tahun.

“Berdasarkan dokumen yang ada disebutkan umur dan pertanggungan pekerjaan lapangan disebutkan selama 5 tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan,” papar Hambali.

Jadi, lanjut Hambali, dalam PP nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan bahwa kegagalan bangunan dan pertanggungan bangunan sesuai pasal 1 yang menyebutkan devinisi kegagalan bangunan itu wajib menjadi tanggung jawab penyedia jasa konstruksi.

Diterangkan Ahli tentang hubungan kontrak kerja konstruksi dalam hal pekerjaan konstruksi, ada hubungan segitiga yaitu, Pemberi Kerja-Pelaksana-Konsultan Pengawas yang ditunjuk.

“Dalam hubungan signifikan ini masing- masing memiliki peran penting yang sesuai dengan peraturan yang dituangkan dalam Kontrak yang dibuat oleh PPK,” ungkap Hambali.

Hal senada juga ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang, Anggiat Sautma SH MH., yang meminta pendapat Ahli berkaitan dengan pergantian personil. Ahli menjawab seperti apa yang telah disampaikan sebelumnya.

Adapun pertanyaan lain yang diluar kapasitas Ahli Manajemen Kontrak, Hambali memilih tidak mau menerangkan dan bukan ranahnya untuk memberikan keterangan.

“Meskipun saya memang konsultan juga, dan pernah menjadi bagian dari Pokja PPJB, namun dalam hal ini bukan kapasitas saya untuk menjelaskannya,” ujar Ahli Manajemen Kontrak.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Eman Sulaeman SH MH., dengan Hakim Anggota 1 Akbar Isnanto, SH.,S.Hum dan Hakim Anggota 2 Budhi Kuswanto SH., MH., itu berlangsung selama 1 jam lebih dan dilanjutkan dengan agenda sidang sesi 2 yakni pemeriksaan Keempat terdakwa yaitu, DR, BR, HB dan US/MU.***

Pos terkait