KABARPEMUDA.id–Setelah berjuang melalui jalur hukum, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akhirnya dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengumuman lolosnya Partai Prima tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 diterbitkan tertanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Ashari.
“Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), status; memenuhi syarat,” tulis surat tersebut.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, untuk tahap selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai PRIMA tingkat pusat di kantor sekretariat.
Siang ini jam 13.00,” ujar Idham lewat pesan singkat, Sabtu (1/4/2023). Adapun jadwal verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai hari ini sampai 2 April 2023.
Verifikasi faktual akan dilakukan di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi. Sedangkan, untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai PRIMA dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan 4 April 2023.
Pengumuman lolos administrasi berdasarkan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu poinnya menyatakan Partai Prima dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat dalam hal ini KPU.
Dengan modal putusan ini, Partai PRIMA kembali mengajukan gugatannya ke Bawaslu.
Dalam gugatan itu, merupakan upaya yang kedua kalinya, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang. Barulah setelah dilakukan administrasi ulang, akhirnya Prima dinyatakan lolos seleksi administrasi.***