Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Jalan Keboncau-Kudangwangi, Terungkap Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Kerugian Negara

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, Sumedang, mendengarkan penjelasan Saksi Ahli Konstruksi dan BPK RI Jawa Barat, Rabu (23/11/2022)

KABARPEMUDA.id—Dua Orang Saksi Ahli dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, Ujungjaya Sumedang terungkap perbedaan pendapat tentang kerugian negara.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani, menghadirkan Saksi Ahli Kkonstruksi dan BPK Provinsi Jawa Barat di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu (23/11/2022).

Bacaan Lainnya

Iskandar mengakui bahwa dirinya ditunjuk menjadi ahli konstruksi, atas permintaan dari penyidik Kejari Sumedang.

Iskandar, mengatakan bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut terjadi total loss (kerugian keseluruhan). Menurutnya, hitungan itu berdasarkan hasil dari pemeriksaan setelah pekerjaan itu selesai.

Menurut Iskandar, total loss yang secara kualitas terdapat 95 persen tak memenuhi syarat.

Pihaknya bersama BPK, memeriksa dan menginvestigasi hingga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton.

“Pemeriksaan sudah sesuai aturan yang dituangkan dalam spesifikasi Bina Marga,” terangnya.

Spesifikasinya sudah ditetapkan, kata dia, diantaranya terkait volume panjang, lebar serta ketebalan termasuk kualitas jalan.

“Menurut saya, setelah melakukan pemeriksaan ada kekurangan volume di aspal dan beton ada kekurangan kualitas di kontruksi beton,” ujarnya.

Disinggung hakim terkait apakah saksi tahu soal pengembalian kerugian negara sekitar Rp 900 juta sesuai pemeriksaan awal oleh BPK?,  Iskandar pun mengaku sudah tahu.

Salah seorang Penasihat Hukum mempertanyakan soal ketimpangan nilai temuan kerugian negara tersebut.

Kris selaku saksi ahli dari BPK menjawab, bahwa penentu kerugian negara itu berdasarkan laporan ahli konstruksi.

“Kerugian negara, atas proses kegiatan atau tahapan, maka timbulah kerugian negara sekitar 3,1 miliar dari 5 milyar,” ujarnya.

Dikatakan, setiap melakukan pemeriksaan pihaknya selalu didampingi oleh penyidik Kejari Sumedang.

Menurutnya, penyimpangan dimulai dari Jasa Konsultan Perencanaan dan Pengawasan Pekerjaan.

Lebih lanjut Kris mengatakan, jika laporan konsultan pengawas tidak layak diterima.

Sebab, dalam pelaksanaannya, Konsultan Pengawas belum menguji mutu juga tak membuat laporan harian.

“Kami memeperoleh angka kerugian negara itu, atas dasar penghitungan dari Ahli Konstruksi,” terangnya.

Lalu, terdakwa Asep Darojat hanya menyanggah terkait apakah sudah dihitung soal penyusutan dan lain-lainnya? Sebab, hal itu fleksibel dan selalu ada perubahan.

Pada akhir persidangan, Majelis Hakim Kembali bertanya kepada Ahli Konstruksi terkait kondisi jalan tersebut setelah dibeton?

Saksi Ahli Konstruksi pun mengatakan, jika jalan itu kini sudah bisa dilalui atau dimanfaatkan, serta bisa dilintasi truk dengan beban dibawah 10 ton.

Sambil tersenyum, Hakim menutup sidang dan mengatakan sidang akan dilanjutkan minggu depan. ***

Pos terkait