KABARPEMUDA.id–Perjalanan panjang mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Sumedang sedikit demi sedikit mulai terkuak.
Seperti halnya yang teranyar dari sidang lanjutan kasus proyek Peningkatan Jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 yang berlangsung di PN Tipikor Bandung pada Rabu (10/5/2023).
Dalam sidang tersebut saksi Asep Darajat (AD) yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu mengaku menerima uang dari terdakwa Usep Saepudin (US) Rp 200 juta yang diterima sopir pribadinya bernama Arsi.
Uang tersebut, menurut saksi, sebagai patungan untuk menyelesaikan masalah di Dinas PUPR terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan saksi itu membuat beberapa penasihat hukum para terdakwa, terkaget, pasalnya sosok Arsi, yang merupakan sopir AD tidak ada dalam deretan nama saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sidang kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi itu. Hal itulah yang membuat para penasehat hukum terdakwa meminta pimpinan sidang untuk menghadirkan saksi baru tersebut, yakni Arsi sebagai sopir Asep Darajat.
Sementara itu, terdakwa Usep (MU) pun dalam sidang membantah telah memberi uang kepada sopirnya Asep Darajat selaku PPK pada saat itu.
“Klien saya tidak pernah memberi uang itu, silahkan buktikan dalam sidang nanti, karena akan dihadirkan sopir PPK itu,” ujar penasihat hukum Usep Saepudin, Richard Kangae Keytimu pada Jumat (12/5/2023).
Richard mengatakan dengan pengakuan Asep Darajat itu, merupakan temuan baru atau tak ada dalam BAP atau pemeriksaan.
“Saya minta sopir tersebut dihadirkan dalam sidang lanjutan nanti,” ucap Richard.
Diberitakan sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, terjadi di Dinas PUPR Sumedang tahun 2018.
“Pernah terjadi OTT KPK, waktu ada pemborong bernama Pak Ahmad Ghiast serta anggota DPR RI Amin Santono yang menawarkan bisa membantu menurunkan anggaran ke Sumedang,” ujar Sujatmoko mantan Kadis PUPR yang juga sebagai saksi dalam sidang.
Meskipun sempat ditolak tawaran itu, dengan berbagai pertimbangan, namun Ahmad Ghiast langsung mendatangi Subag Bagian Program PUPR Sumedang.
Kemudian, oleh Subag dibuatkan usulan tanpa sepengatahuan Kadis PUPR Kabupaten Sumedang.
Sebetulnya, dalam usulan tersebut tidak boleh dinas langsung ke pusat, tetapi melalui Dinas ke Bappeda, selanjutnya ke pusat.
“Tiba-tiba ada KPK ke Dinas PUPR Sumedang dan Dinas Perkim Sumedang,” tutur Sujatmoko.
Kedatangan dari KPK ke kantor, karena buntut OTT Pak Ahmad Ghiast serta Amin Santono diperiksa semuanya, membuat Dinas PUPR Sumedang di BAP dan dimintai pertanggung jawaban karena ada usulan itu.
Adanya OTT KPK itu membuat Sujatmoko stres, dan enggan untuk datang ke kantor. Menurut pengakuan dan Asep Darajat (PPK) bahwa atasannya itu sering ditemui di mesjid dekat kantor.
Dari pengakuan Sujatmoko bahwa Asep Darajat juga yang membawa temannya, yang mengaku bisa membantu soal menyelesaikan OTT KPK, dan akhirnya semua mengikuti keinginannya.
Menurutnya, yang mencatut orang KPK itu temannya Asep Darajat dan benar meminta uang 1.5 M yang ngakunya bisa menyuap KPK.
“Soal KPK itu, tiba-tiba ada teman Pak Asep Darajat dan menggertak harus ada uang sekitar 1,5 Miliar, ya orang itu langsung minta uang,” tambahnya.
Masih menurut penuturan Sujatmoko bahwa dirinya seolah terhipnotis dengan kata-kata dari temannya Asep Darajat itu.
“Setelah beberapa bulan saya baru sadar bahwa ini merupakan sebuah penipuan, dan pembohongan. Untuk itu, saya sampaikan mohon maaf apabila ada apa-apa, dan saya tidak bertanggung jawab. Karena, saya tidak bersalah dan akhirnya mengundurkan diri sebagai kepala dinas,” ujarnya.
Dalam penuturannya itu, Sujatmoko beberapa kali menyebutkan siapa sosok yang memiliki rencana penyuapan oknum KPK itu.
“Yang mengumpulkan, dan memberikan uang hasil udunan dari pengusaha, ya Pak Asep Darajat,” ucapnya.
Keempat terdakwa diantaranya, Deni Rifdriana (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), Hari Bagja (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), Budi Rahayu (BR/mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan Usep Saefudin (US) selaku pelaksana proyek. ***