Gebyar Pencanangan Zona Integritas Untuk Pemerintahan Desa di Kabupaten Sumedang

Disaksikan oleh Wakil Bupati, Erwan Setiawan, S.E. perwakilan Pemerintah Desa menandatangani Fakta Integritas bagi Pemerintahan Desa Jumat (9/12/2022)

KABARPEMUDA.id—Sebagai upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari KKN, digelar Gebyar Pencanangan Zona Integritas (ZI) Lingkungan Pemerintahan Desa. Hari ini Jumat (9/12/2022) setidaknya dilakukan di dua tempat yang berbeda, di Kecamatan Tanjungsari dan di Kecamatan Sumedang Selatan.

Kegiatan tersebut diinisiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Inspektorat Daerah itu, dihadiri oleh Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, Kepala Kasi PB3R Kejari Sumedang Hardiono Iskandar Setiawan, Kabag REN Polres Sumedang Kompol Azka Nurani SH.

Bacaan Lainnya

Inspektur Daerah Kabupaten Sumedang, Nasam, S.E. Ak.  mengatakan kegiatan tersebut upaya meningkatkan pelayanan publik serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).

Pencanangan Zona Integritas Desa ditandai secara simbolis dengan penandatanganan piagam pencanangan Zona Integritas Desa oleh Kepala Desa, BPD dan Camat Tanjungsari, Jatinangor, Cimanggung dan Sukasari, dilakukan di Balai Budaya Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari , Sumedang.

Nasam menjelaskan bahwa, latar belakang kegiatan tersebut yaitu masih ditemukannya beberapa aparatur desa yang terjerat masalah hukum, akibat kurangnya integritas dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan.

Selain itu juga, masih ada beberapa program kegiatan yang tidak mendukung dalam mencapai target indikator.

Karena masih rendahnya kualitas substansi atau keandalan,  serta keakuratan informasi dari perencanaan hasil pengukuran kinerja desa yang dilaporkan dalam  RPPDes.

“Tujuan kegiatan pencanangan adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dengan aparatur desa berintegritas tinggi, produktif dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik,” katanya.

Hasil yang diharapkan dengan adanya Zona Integritas Pemerintah Desa ialah optimalnya pelayanan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di desa sehingga kinerja para aparatur desa berorientasi pada hasil menuju good and clean government.***

Pos terkait