KABARPEMUDA.id—Pasca Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang berkaitan dengan kasus jalan Cisoka – Citengah, Senin (13/9/2022) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menindaklanjuti dengan memanggil saksi TM.
Sepertinya Kejari Sumedang fokus terhadap dugaan kasus korupsi dalam sejumlah proyek DPUPR yang beberapa waktu lalu menjadi sorotan masyarakat.
Seperti yang dilansir IniSumedang.Com edisi Kamis (26/1/2023) Kepala Kejari Sumedang I Wayan Riana, melalui Kepala Seksi Intelejen, Inal Saenal Saeful membenarkan, bahwa Kejaksaan Sumedang kembali memanggil saksi kaitan dengan perkara korupsi jalan Citengah – Cisoka.
“Pada pemanggilan hari ini, dalam rangka penyidikan terhadap kasus jalan Citengah-Cisoka. Pemanggilan tersebut untuk mengumpulkan bahan keterangan dari saksi yang kami anggap berkaitan dengan pekerjaan proyek itu,” jelas Inal.
Inal menambahkan bahwa sejauhmana keterangan dari saksi tersebut, untuk kepentingan penyidikan. Baik keterangan yang diberikan ataupun bisa ada penambahan barang bukti ataupun tidak karena hal ini terus dikembangkan.
“Saat ini masih penyidikan, untuk penetapan tersangka itu membutuhkan waktu, tidak mudah menetapkan tersangka, kalau kita sudah yakin dan cukup alat bukti maka penetapan tersangka bisa diberkan. Jadi, saksi-saksi yang ada serta barang bukti yang menguatkan baru akan terlihat siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini,” tandasnya.***