KPU RI Sedang Menggodog Aturan Sosialisasi Parpol Sebelum Masuk Masa Kampanye 2024

ilustrasi

KABARPEMUDA.id—Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU Jakarta mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menggodok aturan sosialisasi partai politik (parpol) sebelum masuk masa kampanye Pemilu 2024.

“Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Bacaan Lainnya

Idham mengatakan, kini tim teknis yang dibentuk KPU tengah merumuskan MoU terkait aturan tersebut. Menurutnya, tim teknis itu terdiri dari Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Proses legal drafting regulasi teknis dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU, dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Idham Holik menyampaikan aturan sosialisasi parpol sebelum masa kampanye akan berbentuk Surat Keputusan (SK) pada Jumat (23/12/2022) lalu.

“Kemarin rapat kami dengan Bawaslu, DKPP, Gakkumdu, sepakat membentuk tim teknis. Nanti tim teknis inilah yang akan bekerja, nanti setelah kira-kira sudah final, kita akan rapat kembali, dan nanti setelah itu KPU akan men-SK-kan dalam sebuah keputusan,” ujar Idham kepada wartawan, Jumat lalu (23/12/2022).

Idham mengatakan aturan tersebut bukan berupa Peraturan KPU. Dia mengatakan UU Pemilu juga tidak mengatur tahapan sosialisasi usai penetapan partai peserta Pemilu dan nomor urut.

“Bisa dicek di pasal 167 ayat 4 dan kalau hari ini kami mengatur tentang sosialisasi parpol peserta pemilu pasca penetapan parpol, itu karena memang ada tradisi di KPU untuk mengatur hal tersebut. Itu dilakukan sejak Pemilu 2004,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi sebelum masa kampanye harus diatur. Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar ada keadilan bagi setiap parpol saat masa sosialisasi.

“Kita bicara tentang sosialisasi parpol tidak hanya dilakukan tatap muka ataupun lewat medsos, tapi juga lewat media massa, jaringan atau teristerial, apalagi sekarang sudah digital. Jadi konteksnya adalah bagaimana menerapkan prinsip keadilan dari salah satu prinsip, satu dari sebelas prinsip penyelenggaraan Pemilu,” pungkasnya.***

Pos terkait