KABARPEMUDA.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual kesatu dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di tingkat Kabupaten, Kamis (11/7/2024).
Dalam rapat rekapitulasi tersebut, masing-masing kecamatan membacakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kecamatan.
“Seperti kita ketahui bahwa hanya ada satu bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Sumedang untuk maju dalam Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan. Yaitu, pasangan Hendrik Kurniawan dan Luky Djohari Soemawilaga,” kata
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi.
Ia menyampaikan bahwa, KPU telah melaksanakan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan calon perseorangan dimulai dari tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024.
“KPU sumedang telah menurunkan ke PPS melalui PPK untuk dilakukan verfak sebanyak 101.042 daftar nama pendukung pasangan calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran pada tahapan sebelumnya yaitu verifikasi administrasi,” kata Ogi.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verfak dengan menemui daftar nama yang telah mereka pegang secara sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggal atau tempat lainnya.
“Selain itu, jika PPS kesulitan menemui pendukung di tempat tinggal dan tempat lainnya, dapat meminta narahubung pasangan calon perseorangan dengan mendatangkan pendukung ke tempat PPS atau tempat lainnya yang disepakati,” ucap Ogi.
Cara lainnya adalah dengan menggunakan teknologi informasi, misalnya video call dan lain-lain.
“Dari hasil verfak yang dilakukan oleh PPS, bakal pasangan calon hendrik dan luky, mengantongi dukungan sebanyak 64.108 yang memenuhi syarat, sedangkan batas minimal dukungan sebanyak 67.239. Jadi masih kurang 3.131 dukungan untuk dinyatakan memenuhi syarat. Bakal pasangan ini jika ingin lanjut ke tahap berikutnya harus melakukan perbaikan dengan kembali menyerahkan dukungan melebihi dari kekurangan, setelah itu kami lakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali” ujar Ogi.
Dari proses yang panjang yang dilakukan Pasangan calon perseorangan, pasangan calon dinyatakan layak atau tidaknya untuk dapat mendaftar dalam pilkada Sumedang 2024, akan ditetapkan statusnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat pada tanggal 19 Agustus 2024.
“Jika dinyatakan memenuhi syarat maka pasangan perseorangan brrsama pasangan calon lainnya yang diusung partai politik dapat mendaftar pada tanggal 27 Agustus 2024, jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka pasangan calon perseorangan ini tidak dapat mendaftar sebagai pasangan calon dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024,” ujar Ogi. (Gilang Sujaman)***