KABARPEMUDA.id— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang menyampaikan hasil verifikasi administrasi (vermin) dalam Rapat Koordinasi Bacaleg Kabupaten Sumedang pada Sabtu (24/6/2024).
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh seluruh partai kontestan pemilu 2024 yang berada di Kabupaten Sumedang.
Dalam keterangannya, Iyan Sopian, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Sumedang yang didampingi oleh Dodoy Cardaya, Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Sumedang, menyampaikan bahwa dari 826 orang sekira 90 persen yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), sedangkan 10 persen saja yang Memenuhi Syarat (MS).
Adapun berkas administrasi yang dianggap belum memenuhi syarat didominasi oleh kurangnya syarat seperti legalisir ijazah, kekurangan materai dan juga typo atau kesalahan pengetikan.
“Kami harapkan bahwa para pengurus parpol dapat segera menyelesaikan kekurangan administrasi tersebut,” ujar Iyan.
Lebih jauh Iyan mengingatkan kepada Bacaleg tentang masa perbaikan penyerahan berkas dan upload persyaratan dalam Silon.
“Untuk saat ini belum bisa dibuka aplikasi Silon-nya mungkin setelah tanggal 26 baru dapat dibuka kembali,” kata Iyan.
Diharapkan, lanjut Iyan, bahwa Bacaleg dapat segera memenuhi setiap kekurangan persyaratan itu sebelum waktu penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Selain itu juga, ada kasus Bacaleg terdaftar ganda internal, yaitu yang terdaftar di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
Sedangkan kasus Bacaleg ganda eksternal terdaftar 3 orang yakni, Bacaleg terdaftar pada dua partai berbeda. Hal itu tentu saja harus diputuskan oleh Bacaleg itu sendiri.
Dimasa perbaikan, tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 partai juga dapat mengajukan Bacaleg pengganti dengan catatan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Iyan berharap bahwa hasil verifikasi administrasi ini dapat segera dilakukan perbaikan oleh masing-masing Bacaleg dan Parpol yang ada di kabupaten Sumedang.***