LSM LIDIK Desak Kasus Dugaan Pidana Deni Suhendar Terus Berjalan, Minta Kepastian Hukum atas Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Mempermalukan

Ketua DPC LIDIK Kabupaten Sumedang, Oesep Sarwat

KABARPEMUDA.ID — Ketua LSM LIDIK, Oesep Sarwat, menegaskan bahwa kasus dugaan pidana yang menimpa kliennya, Deni Suhendar, harus terus berjalan hingga ada kepastian hukum. Penegasan itu disampaikan usai agenda konfrontir antara pihak pelapor dan pihak BRI AH Nasution Bandung di Ruangan Harda Polres Sumedang.

Konfrontir tersebut dipimpin langsung oleh penyidik Aipda Dindin Hilaludin, S.H., serta menghadirkan pihak pelapor Deni Suhendar bersama kuasanya, dan dari pihak terlapor hadir petugas berinisial B bersama dua rekannya yang didampingi tim legal bank.

Bacaan Lainnya

Menurut Oesep Sarwat, agenda konfrontir belum menghasilkan titik terang sebagaimana yang diharapkan. Pihak terlapor tetap berpendapat bahwa tindakan penempelan stiker di rumah debitur telah sesuai aturan. Namun, pihak pelapor justru menilai tindakan tersebut merupakan bentuk perbuatan yang diduga mencemarkan nama baik sekaligus mempermalukan debitur di hadapan publik.

“Yang kami perjuangkan bukan lagi soal utang-piutang, karena itu sudah selesai. Yang kami minta sekarang adalah kepastian hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan tindakan yang bersifat mempermalukan klien kami,” tegas Oesep Sarwat kepada awak media.

Ia menyebut, alasan pihak bank yang mengklaim penempelan stiker telah sesuai prosedur justru perlu diuji secara hukum. Sebab, menurut pihak pelapor, kliennya tidak pernah menerima surat peringatan, meskipun pihak terlapor menyebut surat peringatan telah dilayangkan hingga tiga kali.

Oesep menilai tindakan penempelan stiker di rumah debitur bukan sekadar langkah penagihan biasa, melainkan sudah masuk pada tindakan yang berdampak serius terhadap martabat, nama baik, dan kehormatan seseorang. Karena itu, ia meminta agar perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan dan benar-benar dilanjutkan sampai tuntas.

“Kasus ini harus terus berjalan. Jangan sampai orang kecil yang sudah beritikad baik melunasi kewajibannya, justru dibiarkan menanggung malu tanpa ada kepastian hukum. Kami meminta perkara ini dilanjutkan dan segera ada kejelasan atas dugaan pidananya,” ujarnya.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oknum petugas bank tersebut diduga melanggar Pasal 310 KUHP lama tentang pencemaran nama baik, khususnya bila tulisan yang ditempelkan di rumah debitur dinilai menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di hadapan orang lain. Pasal 310 ayat (2) KUHP lama mengatur pencemaran melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda.

Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menegaskan bahwa penagihan kepada konsumen wajib dilakukan sesuai norma masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan OJK juga menekankan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang bersifat ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif bagi pelaku usaha jasa keuangan, seperti peringatan tertulis, denda administratif, hingga pembatasan kegiatan usaha.

Lebih lanjut, Oesep Sarwat menegaskan bahwa perkara perdata telah selesai, karena kliennya telah melunasi seluruh kewajibannya pada 26 Februari 2026. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk mengaburkan pokok persoalan pidana yang kini sedang dipersoalkan oleh pelapor.

“Klien kami sudah menunjukkan itikad baik. Utangnya sudah lunas. Bahkan asetnya dijual murah agar kewajibannya selesai. Maka sekarang fokusnya jelas, yaitu dugaan perbuatan yang mempermalukan dan mencemarkan nama baik. Ini yang harus dijawab lewat proses hukum,” katanya.

Sementara itu, tahapan konfrontir untuk sementara ditangguhkan hingga setelah Idulfitri. Dalam kelanjutannya, para ahli direncanakan akan dihadirkan untuk dimintai pendapat sebelum perkara diputuskan berlanjut ke tahap berikutnya.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan tidak membiarkan perkara yang menurut mereka telah terang unsur dugaan pidananya justru berlarut-larut tanpa kejelasan. (Ferdy)***

Pos terkait