Oleh: Zenni Bima
CATATAN – Kabupaten Sumedang kini berada di pusaran krisis kepemimpinan pascamencuatnya dugaan skandal kekerasan seksual dan penganiayaan yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, terhadap sekretaris pribadinya. Isu ini bukan lagi sekadar prahara moralitas personal, melainkan telah bereskalasi menjadi krisis kepercayaan publik yang masif memicu gelombang protes mahasiswa, audiensi elemen masyarakat, hingga mendorong lahirnya tim investigasi internal bentukan Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Di tengah guncangan birokrasi yang mengancam stabilitas tata kelola daerah ini, sorotan publik tertuju tajam ke Gedung DPRD Kabupaten Sumedang. Sebagai pemegang mandat tertinggi rakyat, parlemen daerah tidak boleh sekadar menjadi penonton pasif. DPRD dituntut mengamputasi kebiasaan kompromistis dan mengoptimalisasi seluruh instrumen serta hak konstitusionalnya demi menegakkan keadilan dan transparansi hukum.
Secara kelembagaan, DPRD menopang tiga fungsi vital: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Prahara yang melibatkan pimpinan daerah ini berada tepat di jantung fungsi pengawasan. Untuk mengurai benang kusut krisis ini sekaligus menjawab desakan publik, DPRD Sumedang harus menggerakkan mesin organisasinya secara formal dimulai dari penataan agenda di Badan Musyawarah (Bamus), pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP), hingga penyulutan hak-hak prerogatif kedewanan (Interpelasi, Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat).
Badan Musyawarah (Bamus): Benteng Pertama Keberanian Parlemen
Dalam anatomi kelembagaan DPRD, Badan Musyawarah (Bamus) merupakan penentu arah politik anggaran maupun pengawasan. Sebagai lokomotif agenda persidangan, Bamus memegang kunci apakah sebuah isu strategis akan diproses secara formal atau justru dipetieskan.
Dalam kasus Wakil Bupati Sumedang, Bamus memiliki posisi krusial untuk menjadwalkan pembuktian political will DPRD. Pimpinan DPRD tidak dapat melangkah sepihak memanggil eksekutif atau menggelar paripurna tanpa stempel persetujuan Bamus. Di sinilah ruang ujian bagi fraksi-fraksi seperti PDI Perjuangan dan PKS yang mulai menyuarakan hak pengawasan untuk mendesak pendaftaran agenda formal penanganan krisis ini. Jika Bamus mendinginkan isu ini, maka fungsi pengawasan DPRD dipastikan mati suri sejak dari meja birokrasi.
Rapat Dengar Pendapat (RDP): Pintu Masuk Tabayun dan Pengumpulan Fakta
Sebelum melangkah ke ranah interpelasi yang berimpak politik tinggi, DPRD sepatutnya mengoptimalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai ajang pembuktian awal yang terukur. Melalui komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan maupun gabungan komisi RDP dapat menjadi panggung uji petik kebenaran.
RDP mendesak digelar untuk melakukan klarifikasi (tabayun) secara lugas dengan memanggil pihak-pihak kunci:
Inspektorat dan BKD: Menelusuri dugaan intimidasi birokrasi serta mengusut indikasi mutasi sepihak yang menyasar pihak terdekat pasca-skandal mencuat.
Tim Investigasi Pemprov Jabar: Menyelaraskan data serta menyerap temuan sementara terkait dugaan pelanggaran etik dan tata kelola birokrasi.
Forum Masyarakat dan Aktivis: Membedah bukti, kronologi, serta tuntutan riil warga Sumedang yang merasa dinodai oleh prahara ini.
Meskipun pada audiensi awal terduga pelaku mangkir dari panggilan Forum Ormas dan Koalisi Peduli Sumedang, RDP memiliki legitimasi dan panggilan kewenangan kelembagaan. Muara dari RDP ini akan melahirkan peta jalan pengawasan: apakah perkara ini murni ranah pidana di kepolisian, atau telah melenceng menjadi pelanggaran tata kelola pemerintahan yang mewajibkan DPRD menaikkan tensi pengawasan.
Anatomi Hak DPRD: Gradasi Instrumen Pengawasan Tingkat Tinggi
Undang-Undang Pemerintahan Daerah membekali DPRD dengan amunisi pengawasan berdaya tekan tinggi melalui tiga hak konstitusional yang bersifat gradual:
Jenis Hak DPRD Definisi & Fungsi Utama Relevansi Spesifik Kasus Wabup Sumedang
Hak Interpelasi Hak DPRD untuk meminta keterangan resmi kepada Kepala Daerah mengenai kebijakan strategis yang berdampak luas dan meresahkan masyarakat. Meminta pertanggungjawaban resmi eksekutif terkait langkah mitigasi krisis internal birokrasi, skema perlindungan korban, serta dampak skandal terhadap kualitas pelayanan publik.
Hak Angket Hak penyelidikan mendalam atas kebijakan/tindakan Kepala Daerah yang diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan. Dihidupkan jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), seperti mobilisasi struktur dinas untuk pembungkaman korban, intimidasi, atau manipulasi administratif.
Hak Menyatakan Pendapat (HMP) Hak kasta tertinggi untuk menyatakan sikap resmi atas kebijakan/kejadian luar biasa di daerah, lengkap dengan rekomendasi penyelesaian hukum dan politik. Instrumen pamungkas untuk melahirkan kepastian politik, berupa rekomendasi sanksi etik berat hingga pengusulan pemakzulan (impeachment) Wakil Bupati ke Mendagri melalui Mahkamah Agung.
Tiga Langkah Strategis Konstitusional DPRD Sumedang
Guna memastikan langkah pengawasan tidak goyah oleh intervensi politik dan tetap berpijak pada koridor hukum, DPRD Sumedang disarankan menempuh tahapan presisi berikut:
Optimalisasi Penyelidikan Melalui Pansus Hak Angket
DPRD tentu wajib menghormati proses penyidikan pidana yang ditangani PPA Polda Jawa Barat. Namun, parlemen memiliki yurisdiksi mutlak untuk membedah dugaan pelanggaran hukum administrasi negara. Jika usulan Hak Angket disetujui dalam Paripurna, Pansus Hak Angket harus segera dibentuk dengan kewenangan memanggil paksa pihak-pihak yang dinilai bersikap unkooperatif atau mencoba menutupi fakta skandal ini.
Merumuskan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atas Kejadian Luar Biasa
Jika kerja Pansus maupun bukti dari kepolisian mengonfirmasi adanya perbuatan tercela dan pelanggaran sumpah jabatan, DPRD Sumedang wajib menggelar Paripurna Khusus untuk mengeksekusi Hak Menyatakan Pendapat. Skandal moral yang melibatkan pejabat teras daerah pada hakikatnya merupakan kejadian luar biasa yang meruntuhkan marwah serta legitimasi sosiologis Pemkab Sumedang.
Eksekusi Rekomendasi Politik dan Pengusulan Pemakzulan
Melalui persetujuan HMP oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dewan yang hadir, DPRD Sumedang mengantongi legitimasi moral dan hukum untuk menerbitkan rekomendasi akhir. Rekomendasi tersebut dapat berupa desakan pengunduran diri demi menjaga etika publik, atau pengusulan pemberhentian (pemakzulan) Wakil Bupati secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri setelah mendapat fatwa uji materi dari Mahkamah Agung.
Kesimpulan
Skandal yang melibatkan Wakil Bupati Sumedang adalah pertaruhan integritas dan keberanian politik parlemen daerah. DPRD Kabupaten Sumedang tidak boleh bersembunyi di balik dalih “menghormati proses hukum” sekadar untuk menutupi keengganan berpartisipasi mengurai krisis birokrasi.
Melalui aktivasi Bamus yang responsif, penyelenggaraan RDP yang terbuka, hingga keberanian mengeksekusi Hak Interpelasi dan Angket, DPRD Sumedang dapat membuktikan jatidirinya sebagai representasi sejati suara rakyat. Langkah tegas ini bukanlah penghakiman prematur, melainkan langkah penegakan etika publik, penyelamatan marwah kelembagaan, serta pengembalian marwah hukum bagi seluruh warga Sumedang.***
Penulis adalah anggota Koalisi 99, dirangkum dari berbagai sumber.





