KABARPEMUDA.id – Panwaslu Kecamatan Jatinangor, menggelar pertemuan dengan awak media untuk menyampaikan kinerja Panitia Pengawas Pemilu.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor sekretariat Panwaslu, tepatnya di Perum Puri Indah Blok B No.11 dan 12 Desa Cikeruh guna adanya transparansi kepada masyarakat, dan stakeholder Kecamatan Jatinangor, dalam masa tahapan Pemilu tahun 2024, terutama sekarang memasuki tahapan kampanye.
Tujuan lain dari kegiatan ini, yakni mengadakan Press Release bersama awak media, supaya memahami tentang aturan kampanye agar bersama-sama mengawasi tahapan pemilu di Jatinangor.
Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 43 tahun 2023, tentang identifikasi potensi kerawanan, dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu tahun 2024.
Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
A. Potensi Kerawanan Kampanye
1. Kerawanan Waktu Kampanye
2. Kerawanan Pelaku Kampanye
3. Kerawanan Materi Kampanye
4. Kerawanan Metode Kampanye
5. Kerawanan Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Kampanye
6. Kerawanan Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Kampanye
7. Kerawanan Tahapan Kampanye yang Berimplikasi pada Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Materi pengawasan kampanye disampaikan langsung oleh Setia Santana, selaku Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Jatinangor.
“Dengan adanya kegiatan press release ini, bisa dijadikan sebagai media sosialisasi kepada masyarakat luas, ” ujarnya.
Ketua Komisioner juga menjelaskan, melalui partner media yang ada di lingkungan kecamatan Jatinangor, guna menjadi pencegahan terhadap isu-isu yang menjadi residu, dari tajamnya polarisasi politik dan pengkooptasian dari para pemilih terhadap pemilu 2024 ini. Jum’at (01/12).
“Tidak dipungkiri kampanye yang berbasis tatap muka (langsung), akan banyak terjadi kecurangan yang akan menghasilkan pelanggaran terhadap peserta pemilu tersebut, ” pungkasnya.
Dikatakan, pengawasan oleh awak media pun itu sangat diperlukan, karena kampanye digital yang sekarang sudah merebak luas, bisa di akses oleh seluruh masyarakat yang bisa menjadi cikal bakal dari pelanggaran.
“Kami sebagai komponen yang paling terkecil dari Bawaslu yakni panwaslu kecamatan itu sendiri, sangat sulit untuk merambah ke ranah digitalisasi tersebut, ” lanjutnya.
Kampanye berbasis digital sekarang masuk ke era 5.0, itu benar benar sangat mudah di layangkan dan juga sangat mudah di akses oleh siapapun.
Disitulah akan banyak terjadinya isu isu yang berkembang terkait pemilu, khususnya pada masa tahapan kampanye 2024 sekarang.
“Kami meminta kepada masyarakat Jatinangor, melalui awak media yang datang, dan juga dengan munculnya press release ini, ikut membantu pengawasan dalam masa tahapan kampanye pemilu 2024, ” harapnya.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Fahriza Luth mengutarakan, bahwa panwaslu kecamatan jatinangor, telah siap mengawasi, mencegah, dan menindak jika ada pelanggaran yang terjadi pada tahapan kampanye ini sesuai kewenangannya.
Namun, tetap mengedepankan upaya pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran yang terjadi, dengan menyampaikan himbauan-himbauan kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran Pemilu.