Pilkades Mandalaherang Terancam Mangkrak, DPRD Sumedang Desak Musyawarah Ulang

SUMEDANG, KABARPEMUDA.id — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, terancam lumpuh total. Seluruh panitia penyelenggara menyatakan mengundurkan diri di tengah tahapan pencalonan yang memanas.

Krisis penyelenggaraan Pilkades ini berlanjut hingga ke ruang sidang DPRD Kabupaten Sumedang. Audiensi digelar pada Selasa (22/9/2026) dengan menghadirkan pimpinan DPRD Sumedang, Bagian Hukum Setda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), jajaran Muspika Cimalaka, BPD Desa Mandalaherang, tim kuasa hukum bakal calon, hingga tokoh masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Ketua BPD Desa Mandalaherang, Dahrum Hernayat, membeberkan bahwa mediasi di tingkat desa telah buntu. Aspirasi warga termasuk tuntutan memulihkan status bakal calon yang digugurkan tidak membuahkan titik temu.

“Hasil tahapan seleksi sejauh ini hanya meloloskan dua kandidat,” ujar Dahrum dalam audiensi.

Ia mengungkapkan, pascapengunduran diri masal panitia, BPD telah berupaya melakukan sosialisasi untuk membentuk kepanitiaan baru. Namun, hingga kini tidak ada warga yang bersedia mengambil peran tersebut. Kebuntuan ini memaksa BPD untuk kembali mengagendakan musyawarah desa.

Keberatan Prosedural dan Ancaman Jalur Hukum

Pemicu utama kebuntuan ini berakar dari digugurkannya salah satu dari tiga bakal calon kepala desa, yakni Amaludin. Dua nama lain yang dinyatakan lolos administrasi adalah Yaya Suharya dan Zaenal Asikin.

Tim Penerima Kuasa Amaludin, Yudhistira, menilai panitia telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa. Ia menyoroti inkonsistensi tenggat administrasi, khususnya terkait surat keterangan masa jabatan kepala desa dari DPMD yang mendadak ditutup pada 13 Agustus 2026, padahal tahapan sosialisasi telah berjalan sebelumnya.

“Ada sejumlah tahapan yang kami nilai menabrak Perda Nomor 3 Tahun 2026. Forum audiensi ini memang belum menghasilkan keputusan hukum formal, namun jika indikasi ketidakadilan ini dibiarkan, kami siap menempuh jalur hukum,” kata Yudhistira tegas.

DPRD Pacu Pembentukan Panitia Baru

Di sisi lain, Yudhistira menggarisbawahi bahwa status kepanitiaan saat ini adalah mengundurkan diri, bukan dibubarkan. Karenanya, jalan keluar terbaik tetap melalui rekrutmen ulang kepanitiaan dan rekonsiliasi antarpihak.

DPRD Kabupaten Sumedang mendesak agar sengketa ini segera diselesaikan tanpa mengorbankan jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan pada 28 Oktober 2026. Mengingat tahapan Pilkades di Desa Mandalaherang kini mati suri, percepatan penyelesaian sengketa pencalonan dan pembentukan panitia baru menjadi krusial agar hak pilih warga tidak terkebiri.***

Pos terkait