Oleh: Zenni Bima
CATATAN – Dalam merespons dugaan tindak pelecehan seksual, kekerasan fisik di rumah dinas, serta upaya intimidasi terhadap media dan birokrasi yang melibatkan Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerapkan konstruksi pasal berlapis. Penanganan perkara ini terbagi dalam dua ranah hukum utama: Hukum Administrasi Negara dan Tata Pemerintahan (yurisdiksi DPRD dalam ranah pengawasan politik dan pemakzulan) serta Hukum Pidana (sebagai substansi materiil pelanggaran hukum).
Berikut adalah rincian sistematika pasal yang dapat disangkakan:
1.Ranah Hukum Administrasi Pemerintahan
(UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
Undang-Undang Pemerintahan Daerah menjadi instrumen yuridis utama bagi DPRD Kabupaten Sumedang untuk menginisiasi pengawasan konstitusional, mulai dari penggunaan Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang berorientasi pada proses pemberhentian dari jabatan.
Pasal 61 ayat (2)
Substansi: Kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk mengucapkan sumpah/janji jabatan sebelum memangku jabatan.
Relevansi: Tindakan yang disangkakan dinilai melanggar sumpah jabatan untuk “memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dengan selurus-lurusnya”, serta mengabaikan kewajiban moral dalam menjaga etika kepemimpinan.
Pasal 67 huruf b & f
Substansi: Kewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan (huruf b) serta menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan (huruf f).
Relevansi: Dugaan tindak kekerasan dan perbuatan asusila di lingkungan fasilitas negara (Rumah Dinas) secara langsung merusak tatanan etika publik dan norma hukum yang melekat pada jabatan wakil kepala daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf g
Substansi: Larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk melakukan penyalahgunaan wewenang serta melanggar sumpah/janji jabatan.
Relevansi: Terdapat indikasi pemanfaatan fasilitas negara dan relasi kuasa jabatan (terhadap sekretaris pribadi) untuk tindakan bertentangan dengan hukum.
Pasal 78 ayat (2) huruf d & e
Substansi: Pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah karena: (d) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah); atau (e) melakukan perbuatan tercela.
Relevansi (Landasan Pemakzulan): Kriteria “perbuatan tercela” tidak serta-merta bergantung pada putusan pidana yang inkrah. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, DPRD memiliki kewenangan etik-politik untuk menilai bahwa skandal asusila dan kekerasan ini memenuhi unsur perbuatan tercela yang menjustifikasi proses pemakzulan.
2.Ranah Hukum Pidana Umum
(KUHP / UU No. 1 Tahun 2023)
Sebagai substansi penyelidikan Panitia Khusus, DPRD dapat menyandingkan tindakan yang bersangkutan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan laporan dan bukti awal:
Pasal 289 s.d. Pasal 294 KUHP (atau Pasal 414 KUHP Baru)
Perihal: Pencabulan / Pelecehan Seksual dengan Kekerasan.
Ancaman & Relevansi: Ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Ditujukan atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban (R) yang terjadi di lingkungan dinas/tempat kerja.
Pasal 351 KUHP (atau Pasal 466 KUHP Baru)
Perihal: Penganiayaan.
Ancaman & Relevansi: Penganiayaan biasa diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan apabila mengakibatkan luka berat diancam hingga 5 tahun. Relevan dengan dampak fisik serta trauma yang dialami korban akibat dugaan kekerasan di lokasi.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Perihal: Turut Serta Melakukan Tindak Pidana (Medepleger).
Relevansi: Berlaku apabila terbukti ada pembiaran, penyediaan fasilitas, atau kerja sama aktif dengan pihak lain dalam proses perampasan kemerdekaan fisik/penyekapan maupun penganiayaan di rumah dinas.
3.UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU TPKS menjadi instrumen hukum khusus (lex specialis) yang sangat krusial karena menegaskan aspek ketimpangan relasi kuasa antara pejabat publik dan bawahan.
Pasal 5
Substansi: Pelecehan seksual nonfisik (isyarat, tulisan, atau perkataan bermuatan seksual).
Ancaman: Pidana penjara paling lama 9 bulan.
Pasal 6
Substansi: Pelecehan seksual fisik yang merendahkan harkat dan martabat seseorang.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 hingga 12 tahun jika disertai pemaksaan.
Pasal 15 ayat (1) huruf g & h
Pemberatan Pidana: Ancaman pidana ditambah 1/3 (sepertiga) apabila dilakukan oleh pejabat publik (huruf g) atau dilakukan terhadap bawahan/orang yang menggantungkan diri padanya (huruf h).
Relevansi: Menjadi dasar argumentasi yuridis bagi DPRD bahwa telah terjadi pelanggaran hukum berat yang memanfaatkan posisi relasi kuasa.
Pasal 23
Substansi: Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dikesampingkan atau diselesaikan di luar proses peradilan (restorative justice), kecuali terhadap anak.
Argumentasi Hukum: Meskipun terdapat klaim penyelesaian secara kekeluargaan, Pasal 23 UU TPKS secara tegas mengamanatkan bahwa dugaan kekerasan seksual wajib diproses secara hukum formal dan tidak dapat digugurkan melalui mediasi non-yudisial.
4.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Terkait indikasi intimidasi maupun upaya penyuapan untuk menghalangi peliputan insan pers di Sumedang:
Pasal 18 ayat (1)
Substansi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Relevansi: Apabila temuan Pansus DPRD mengonfirmasi adanya keterlibatan pejabat atau pihak yang diperintah untuk mengintimidasi jurnalis, pasal ini menjadi dasar perberatan pidana tambahan atas pelanggaran kemerdekaan pers.***
Penulis: Anggota Koalisi 99 Peduli Sumedang (Dari berbagai sumber Hukum)





