Benteng Kontrol Di Gedung Rakyat: Membedah Anatomi Tri-Hak DPRD dan Barikade Proseduralnya

Oleh: Zenni Bima

CATATAN – Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan sekadar pelengkap ornamen demokrasi lokal, melainkan benteng pengawas kekuasaan eksekutif. Melalui UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, negara menganugerahkan senjata pamungkas berupa tiga hak sakral kedewanan: Interpelasi, Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Bacaan Lainnya

Namun, menggunakan hak-hak instrumen kontrol ini bukanlah perkara mudah. Konstitusi memagarnya dengan syarat materiel (substansi masalah) dan syarat formil (kuorum serta batas minimal pengusul) yang sangat ketat untuk mencegah ugal-ugalan politik partisan.

Berikut adalah anatomi hirarkis dari ketiga hak tersebut:

1.HAK INTERPELASI: Instrumen Tabayyun Politik

Hak Interpelasi merupakan hak dasar DPRD untuk ‘memanggil’ dan menagih penjelasan resmi Kepala Daerah atas lahirnya kebijakan strategis yang berdampak luas serta berpotensi menimbulkan gejolak publik.

Doktrin Materiel (Substansi): Objek interpelasi wajib berupa kebijakan atau peristiwa luar biasa (extraordinary event) Pemda yang berdampak sistemik pada hajat hidup masyarakat daerah.

Barikade Pengusul: Diusulkan secara tertulis dan sah oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota DPRD yang merepresentasikan lebih dari 1 (satu) fraksi (berlaku untuk postur DPRD hingga 50 kursi).

Kuorum Rapat Paripurna: Rapat Paripurna pembentukan Hak Interpelasi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) total anggota DPRD.

Ambang Keputusan: Usulan sah menjadi keputusan lembaga jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

2.HAK ANGKET: Pisau Investigasi Hukum dan Kebijakan

Bila Interpelasi sekadar meminta keterangan, Hak Angket melangkah lebih jauh: meluncurkan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran hukum oleh penguasa daerah.

Doktrin Materiel (Substansi): Terjadi indikasi kuat (prima facie) bahwa kebijakan atau tindakan Kepala Daerah menabrak Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Barikade Pengusul: Wajib diusulkan minimal oleh 5 (lima) orang anggota DPRD dari lebih dari 1/2 fraksi, dilengkapi berkas konstruksi hukum dan materi investigasi yang matang.

Kuorum Rapat Paripurna: Mengingat daya rusaknya secara politik, PP 12/2018 menetapkan kuorum Paripurna yang sangat tinggi: wajib dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari seluruh anggota DPRD.

Ambang Keputusan: Dinayatakan sah apabila mengantongi persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari anggota DPRD yang hadir.

Eksekusi Lapangan: Pasca-ketok palu, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Lintas-Fraksi dengan batas masa kerja maksimal 60 hari.

3.HAK MENYATAKAN PENDAPAT (HMP): Senjata Mahakarya Berujung Impeachment

Hak Menyatakan Pendapat (HMP) adalah puncak kasta pengawasan DPRD. Ini merupakan vonis politik resmi dewan atas tindak lanjut Interpelasi/Angket, maupun respons tegas terhadap pelanggaran hukum berat Kepala Daerah.

Doktrin Materiel (Substansi): Berbasis temuan sah Hak Interpelasi/Angket, dugaan kejahatan jabatan/pidana berat (korupsi, penyuapan), atau pelanggaran etik dan perbuatan tercela yang meruntuhkan martabat kepemimpinan.

Barikade Pengusul: Mengingat bobot sanksinya, usulan wajib diusung minimal 1/4 (satu perempat) dari total anggota DPRD dari lebih dari 1 (satu) fraksi, disertai bukti-bukti hukum yang sah dan tak terbantahkan.

Kuorum Rapat Paripurna: Sangat ketat dan mengikat; Rapat Paripurna wajib dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari total seluruh anggota DPRD.

Ambang Keputusan: Keputusan HMP mengikat secara hukum jika disetujui minimal 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir.

Uji Materil Mahkamah Agung: Jika HMP berujung usulan pemakzulan (impeachment), berkas putusan politik DPRD wajib diuji dan diadili secara yuridis oleh Mahkamah Agung (MA) sebelum diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.

Kesimpulan

Ketiga hak ini dirancang bukan sebagai alat pembelahan politik, melainkan sebagai checks and balances agar kekuasaan Kepala Daerah tidak berjalan tanpa kendali. Keketatan syarat formil dan materiel memastikan bahwa setiap langkah hukum kedewanan benar-benar berdiri di atas kepentingan publik, bukan agenda politik pragmatis.***

Penulis :Aktivis P3ML dan anggota Koalisi 99 Peduli Sumedang.

Pos terkait