Radea Respati Minta Relokasi Disertai Jaminan Keberlangsungan Usaha | PKL dan UMKM Jangan Jadi Korban Penataan Kota

KABARPEMUDA.ID – Penataan kawasan perkotaan memang menjadi kebutuhan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan.

Namun, proses penertiban maupun relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak boleh hanya berorientasi pada pengosongan kawasan semata.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menegaskan bahwa setiap kebijakan relokasi harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan menjamin keberlangsungan usaha masyarakat yang terdampak.

Menurutnya, masih banyak kasus relokasi yang hanya berfokus pada pemindahan fisik pedagang tanpa dibarengi strategi untuk mempertahankan pelanggan dan aktivitas ekonomi mereka. Akibatnya, tidak sedikit pelaku usaha yang mengalami penurunan omzet drastis hingga akhirnya terpaksa menutup usahanya.

“Relokasi tidak boleh berhenti pada proses memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain. Pemerintah harus memastikan para pelaku usaha tetap bisa bertahan dan memperoleh akses yang sama terhadap pelanggan mereka,” ujar Radea.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memiliki standar operasional yang lebih komprehensif dalam setiap proses relokasi.

Salah satu langkah sederhana namun memiliki dampak besar adalah mewajibkan pemasangan papan informasi di lokasi lama yang menjelaskan bahwa pedagang telah berpindah, lengkap dengan alamat lokasi baru, nomor kontak, serta akun media sosial yang dapat dihubungi.

“Informasi tersebut harus dipasang dalam jangka waktu tertentu agar pelanggan yang selama ini menjadi basis usaha mereka tidak kehilangan jejak. Jangan sampai pedagang sudah dipindahkan, tetapi konsumennya tidak tahu harus mencari ke mana,” katanya.

Selain itu, Radea mendorong pemerintah memanfaatkan kanal digital dan media sosial resmi untuk membantu mempromosikan lokasi baru para pedagang. Menurutnya, dukungan promosi pasca-relokasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Lebih jauh, Radea mengkritisi praktik yang kerap terjadi ketika proses penggusuran atau relokasi hanya diakhiri dengan pemberian kompensasi finansial, lalu dipublikasikan secara masif seolah seluruh persoalan telah selesai.

“Memberikan uang kompensasi tentu penting, tetapi itu bukan solusi utama. Yang dibutuhkan para PKL dan UMKM adalah kepastian usaha, kepastian lokasi berdagang, akses terhadap pelanggan, serta pendampingan setelah relokasi. Kalau hanya memberi kompensasi tanpa memikirkan keberlanjutan usaha, maka masalah ekonomi masyarakat tidak akan pernah benar-benar selesai,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penataan kota seharusnya tidak hanya diukur dari bersih atau kosongnya suatu kawasan setelah penertiban. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara ketertiban ruang publik dan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat.

“Pemerintah tidak cukup hanya memindahkan pedagang. Pemerintah juga harus memastikan mereka tetap bisa hidup, berkembang, dan berkontribusi terhadap perekonomian Kota Bandung,” ujarnya.

Karena itu, Radea mendorong adanya standar yang jelas dalam setiap kebijakan relokasi, mulai dari sosialisasi yang memadai, penyediaan lokasi pengganti yang layak, pemasangan informasi lokasi baru, dukungan promosi kepada masyarakat, hingga evaluasi dampak ekonomi pasca-relokasi.

“Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, melainkan dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru. Itu yang seharusnya menjadi ukuran keberhasilan sebuah kebijakan penataan kota,” pungkasnya. ***

Pos terkait