Maraknya Oknum Wartawan di Sumedang, Cerminan Menurunya Etika Profesi

Oleh: Oesep Sarwat

Maraknya dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan wartawan belakangan ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sumedang.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, berbagai kasus yang mencuat justru lebih banyak melibatkan pihak-pihak dari luar Sumedang yang menjalankan aktivitas jurnalistik tanpa menjunjung tinggi etika profesi.

Perilaku oknum tersebut tidak hanya merugikan narasumber dan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik wartawan yang selama ini bekerja secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan sejatinya merupakan profesi yang memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, setiap insan pers wajib menaati aturan yang berlaku sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa profesi wartawan bukanlah profesi yang dapat digunakan untuk mencari keuntungan pribadi, melakukan intimidasi, pemerasan, ataupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Masyarakat perlu memahami bahwa tindakan oknum yang mengaku wartawan namun melakukan ancaman, tekanan, meminta imbalan, atau menyalahgunakan identitas pers bukanlah bagian dari kerja jurnalistik yang sah.

Tindakan demikian merupakan perbuatan pribadi yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberadaan oknum semacam ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia pers. Karena itu, organisasi wartawan, perusahaan pers, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum perlu bersinergi melakukan pembinaan serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Wartawan profesional harus tetap menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang benar, menjaga independensi, dan menjunjung tinggi kehormatan profesi demi terwujudnya pers yang sehat dan terpercaya di Kabupaten Sumedang.Dasar hukum:

1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 7 ayat (2): “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”

Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa Kode Etik Jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

2. Kode Etik Jurnalistik

Wartawan harus bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Sanksi bagi oknum wartawan:

Teguran atau sanksi etik dari organisasi profesi wartawan.

Pencabutan kartu anggota organisasi wartawan.

Pencabutan sertifikat kompetensi wartawan oleh lembaga terkait apabila terbukti melanggar ketentuan profesi.

Pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan pers.

Jika terdapat unsur pidana seperti pemerasan, penipuan, pencemaran nama baik, atau pengancaman, dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Penilaian pelanggaran kode etika dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers dan organisasi profesi

Oknum Wartawan dan Ancaman Terhadap Marwah Pers di Sumedang!

Pos terkait