Sidang Lanjutan Keboncau-Kudangwangi: Keterangan Saksi PUPR Berbeda, Permohonan Konfrontasi Ditolak Majelis Hakim

KABARPEMUDA id– Persidangan kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 pada Dinas PUPR kabupaten Sumedang, masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dalam sidang lanjutan pada Rabu (7/6/2023) yang berlangsung di Ruang Sidang 1 PN Tindak Pidana Korupsi Bandung, 2 orang saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum keempat Terdakwa dalam kasus itu adalah para Sopir, pertama Arsi Bahri, yang dalam sidang sebelumnya disebutkan sebagai penerima titipan uang untuk oknum KPK dari Terdakwa US (Pelaksana). dan yang kedua adalah Ajun (66) sopir dan pensiunan Dinas PUPR yang juga Sopir dari Terdakwa DR (Mantan Kadis).

Bacaan Lainnya

Dalam kesaksiannya itu, Saksi Arsi yang disebut-sebut saksi sebelumnya Asep Darajat, sebagai orang yang menerima titipan uang dari US untuk oknum KPK.

Saksi Arsi yang merupakan Pegawai PUPR berstatus Sukwan sejak tahun 2013 ini berawal masuk di KCD PU, menjelaskan hubungan atau keterlibatan perkenalannya dengan Asep Darajat (Asdar) yang diakuinya sebagai atasan langsungnya di Dinas PUPR Sumedang sejak 2014.

Tak Pernah Terima Titipan

Dijelaskan Arsi bahwa posisinya di Dinas PUPR Sumedang sebagai staf Administrasi di Seksi Pengawasan Bina Marga.

Saksi Arsi juga diberikan pertanyaan oleh Penasehat Hukum tentang penggeledahan oleh KPK pada tahun 2018 silam.

“Saya tahu penggeledahan itu, tetapi saat 2018 itu saya jarang masuk kantor, karena ada bisnis lain dan persiapan menghadapi pernikahan,” ujar Arsi.

Arsi mengakui bahwa informasi penggeledahan Kantor PUPR itu juga dari YouTube yang dikirim lewat WA grup.

Saat ditanya apakah dirinya pernah diperintah oleh Asdar menemui DR dan US untuk mengambil sesuatu.

Dengan tegas Arsi menjawab tidak pernah. Malah menurut Arsi pada tahun 2018 dirinya jarang masuk kantor. Adapun hubungannya dengan Asep Darajat bukan sebagai Sopir, melainkan sebagai staf biasa.

Begitu juga saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang, Anggiat Sautma SH., yang mempertanyakan hubungan Arsi dengan Asep Darajat.

Dengan jawaban yang hampir sama dengan sebelumnya, bahwa dirinya hanya sebagai Sukwan di PUPR di bagian administrasi.

Lebih dalam JPU menanyakan seputar kedekatan Saksi dengan Asep Darajat dan seberapa sering bertemu dengan atasannya itu.

Diterangkan Saksi Arsi bahwa tahun 2018 pasca menikah pada bulan Maret, dirinya jarang sekali bertemu dengan banyak alasan. Arsi mengungkapkan bahwa tahun 2018 sejak Asep Darajat ditunjuk menjadi Kabid Sumber Daya Air (SDA) makin jarang bertemu.

“Malah pada bulan Januari 2019, saat istri saya mau melahirkan, tadinya mau pinjam uang kepada Asep, karena tidak juga bertemu akhirnya saya jual emas kawin,” ungkap Arsi.

Dalam penjelasannya, Saksi Arsi mengungkapkan dirinya sebagai Sukwan yang tidak mendapatkan Gaji atau honor bulanan. Adapun penghasilannya diperoleh dari honor kegiatan.

JPU kembali menanyakan tentang perkenalannya Arsi dengan Terdakwa US.

Dalam keterangannya, Arsi menjelaskan bahwa dirinya pertama kali tahu terdakwa US itu dari teman kantornya sekira tahun 2017.

“Ngobrol dengan US belum pernah, hanya sebatas tahu saja bahwa yang namanya US/MU itu orangnya. Saya cuma tahu informasi US/MU itu rumahnya di Jatinangor, itu saja,” terang Arsi.

Dengan penjelasan dan pemaparan keterangan saksi Arsi., JPU Kejari Sumedang meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin Eman Sulaeman SH MH, untuk dikonfrontasi dengan saksi sebelumnya, Asep Darajat karena terdapat perbedaan keterangan.

Namun, Majelis Hakim keberatan, dan menganjurkan untuk dipertimbangkan saksi-saksi saja.

Tiba giliran Hakim Anggota, Budhi Kuswanto, SH MH., yang bertanya pada Saksi Arsi tentang tiga terdakwa yang berasal dari Dinas PUPR.

Arsi menerangkan bahwa ketiga pejabat PUPR itu dikenalnya, 2 orang yaitu HB dan BR sebagai Kepala Seksi (Kasi) pada bagiannya masing-masing, dan DR awalnya sebagai Kabid Bina Marga dan kemudian menjadi Kepala Dinas PUPR.

Hal yang menarik saat Hakim Budhi menanyakan, kalau sekarang DR sebagai apa.

Saksi Arsi menjawab dengan polos sebagai terdakwa. Mendengar jawaban itu hadirin di ruangan sidang tertawa.

Selebihnya, Hakim Budhi juga menanyakan seberapa sering US datang ke kantor PUPR, Arsi menjawab berapa kalinya tidak tahu, yang jelas tahu US/MU itu ketika pra meeting construction di kantor.

Begitu juga saat ditanya perihal pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi, Arsi menjawab jika dirinya pernah diajak Asep Darajat ke lokasi terkait adanya pemeriksaan dari BPK di tahun 2020.

“Saya tahu kalau jalan Keboncau -Kudangwangi ini dikerjakan oleh US/MU dari pegawainya yang menggunakan mobil US/MU,” ungkap Arsi.

Dan dengan keterangan saksi Arsi itupun menjadi penutup sesi penjelasan saksi pertama.

Jarang Ngantor Karena Sakit

Pada bagian kedua penjelasan saksi, Penasihat Hukum menghadirkan Ajud Suryadi (66) pensiunan Dinas PUPR yang juga Sopir dari Terdakwa DR (Kadis PUPR).

Terungkap dalam keterangan Ajud bahwa dirinya sudah bekerja di PUPR Sumedang sejak tahun 1979 dan pensiun tahun 2014 sebagai Sopir. Dan Ajud menjelaskan bahwa pasca pensiun, dirinya tetap di PUPR menjadi Sopir.

Adapun saat DR masih menjadi Kasi di tahun 2014 dan Kabid Bina Marga hingga menjadi Kadis PUPR dirinyalah yang menjadi Sopir DR.

“Pada saat awal menjadi Kadis sekira awal tahun 2020, DR sering sakit-sakitan, dan saya yang menunggu di rumah sakit selama DR dirawat,” ungkap Ajud.

Dijelaskan Ajud bahwa sejak Januari hingga Juni 2020 DR tidak pernah masuk kantor. Sedangkan pasca dirawat DR hanya masuk kantor seminggu satu kali.

Saat ditanya oleh Leonardo Sitepu, Penasehat Hukum Terdakwa, tentang pernah tidaknya Saksi Ajud menerima titipan dari teman atau kerabat DR.

Ajud menjawab tidak pernah menerima titipan apapun selama DR dirawat.

Menjelang akhir persidangan, JPU Kejari Sumedang kembali menanyakan beberapa pertanyaan yang hampir sama dengan PH Terdakwa, yang dijawab oleh Ajud sama juga.

Hakim Budhi kembali bertanya kepada Saksi Ajud apakah pernah diajak DR pergi ke lokasi pekerjaan Keboncau-Kudangwangi.

Ajud mengatakan bahwa selama menjadi sopir DR, dirinya tidak pernah ke lokasi pekerjaan yang dimaksud Hakim.

“Saya hanya bertugas pada saat dinas saja, sedangkan untuk Sabtu-Minggu atau hari libur itu saya tidak bekerja, kecuali ada tugas lain,” jelas Ajud.

Hakim Budhi pun menanyakan seberapa kenal Ajud dengan US. Ajud kembali menjelaskan bahwa hanya tahu kalau US datang ke kantor PUPR dan Ajud tidak tahu apa dilakukan oleh US di kantor PUPR.

Sidang berlangsung dari pukul 13.45 WIB dan berakhir pukul 14.40 WIB. dengan keterangan saksi-saksi tersebut, keempat terdakwa menyatakan menerima.***

Pos terkait