Teradu Rekrutmen PPK, Komisioner KPU Sumedang Hadapi Sidang Pemeriksaan DKPP

KABARPEMUDA.id– Seluruh Komisioner dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang, akan mengikuti sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan berlangsung besok Senin (26/62023) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.

Adapun sidang pemeriksaan itu terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 75-PKE-DKPP/V/2023.

Bacaan Lainnya

Melalui rilis yang disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DKPP, Mohd. Arif Iriansyah disebutkan bahwa terdapat pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para komisioner dan Sekertaris KPU Kabupaten Sumedang.

Adapun para Pengadu sebanyak 7 orang yaitu Dadan Darmawan, Taryono, Ninon Mardiani, Maman Rochman, Tisno Sutisna, Dadang Iskandar dan Imam Fauzi.

Dimana ketujuhnya mengadukan Ogi Ahmad Fauzi, Rahmat Suanda Pradja, lyan Sopian, Asep Wawan dan Mamay Siti Maemunah Suhandi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumedang), dan juga Sekretaris KPU Sumedang, Adnal Nurba Tjenreng.

Perihal tersebut, Arif menjelaskan secara spesifik bahwa Teradu IV diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan proses seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang. Diantaranya adalah, adanya intervensi saat dalam menetapkan hasil seleksi dan mengabaikan permintaan nilai hasil seleksi PPK.

Sedangkan Teradu VI diduga tidak maksimal dalam memberikan dukungan teknis administratif dalam proses seleksi PPK. Karena adanya peserta ganda dalam proses seleksi PPK di Kecamatan Surian.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara, Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.

Dikatakan Arif bahwa agenda sidang ini adalah dalam rangka mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang juga dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Arif.

Arif juga mengatakan bahwa sidang tersebut terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini.***

Pos terkait