Asep Kurnia Minta Hentikan ‘Main Mata’, Satpol PP Sumedang Langsung Segel Loket Bhisa Travel Jatinangor

 

KABARPEMUDA.id — Gertakan keras legislatif akhirnya memakan korban. Usai dituding “tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang bergerak menyegel dan menghentikan sementara operasional loket armada Bhisa Travel (Bhinneka Shuttle) di kawasan Jatinangor, terhitung sejak Senin (20/7/2026).

Penindakan tegas ini merupakan buntut dari pernyataan menohok Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, yang mencium adanya indikasi pembiaran terhadap pengusaha-pengusaha berskala besar di wilayahnya.

Langkah hukum Satpol PP ini meletup pasca-rapat kerja gabungan yang berlangsung memanas. Di hadapan jajaran penegak Perda dan dinas terkait, Asep Kurnia mencecar habis ketegasan aparat yang dianggap kerap tebang pilih. Usaha mikro ditertibkan tanpa ampun, sementara bisnis besar yang terang-terangan melanggar aturan justru terus diberi panggung.

Asep menegaskan bahwa kemacetan parah yang saban hari mencekik Jatinangor tidak bisa terus ditoleransi hanya demi memberi keleluasaan pada oknum pengusaha travel yang menyulap bahu jalan menjadi terminal bayangan.

“Jangan sampai timbul kesan ada ‘main mata’! Kenapa usaha kecil langsung kita tertibkan, sementara yang besar justru kita lakukan pembinaan dan seolah dibiarkan? Ini menyangkut kerugian publik dan marwah Pemkab Sumedang!” tegas Asep Kurnia.

Ia menambahkan, Jatinangor dan Cimanggung merupakan “etalase utama” Kabupaten Sumedang yang berbatasan langsung dengan kawasan strategis. Jika pintu gerbang utamanya dibiarkan kumuh dan lumpuh oleh parkir liar, citra Sumedang secara keseluruhan menjadi taruhannya.

Merespons desakan keras tersebut, Satpol PP bergerak mengeksekusi penyegelan loket Bhisa Travel. Langkah drastis ini diambil setelah manajemen travel antarkota tersebut terbukti bandel dan mengabaikan tiga kali Surat Peringatan (SP 1, SP 2, dan SP 3) yang telah dilayangkan otoritas Pemkab.

Momen penindakan di lapangan tersebut turut diunggah melalui akun TikTok resmi Asep Kurnia Official sebagai bukti transparansi pengawasan publik.

Dari penindakan ini, DPRD Kabupaten Sumedang menyuarakan empat poin desakan utama:

Pemerintah daerah wajib menyiapkan tempat relokasi resmi agar armada travel tidak kembali menyumbat badan jalan yang sempit.

Menghentikan perbedaan pemahaman inter-instansi yang kerap dimanfaatkan oknum pengusaha nakal untuk meloloskan diri dari aturan.

Menghapus praktik tebang pilih antara penertiban pedagang kecil dan korporasi besar.

Menuntut Satpol PP berdiri tegak di garis terdepan sebagai garda penegak Perda yang transparan, adil, dan berwibawa.

Penyegelan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku ekonomi di Sumedang: kemajuan bisnis tidak boleh dibayar dengan merampas hak-hak masyarakat atas fasilitas umum. Ketegasan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi Jatinangor sebagai kawasan pendidikan yang tertata, aman, dan bebas dari lumpuhnya arus lalu lintas.*(Guh)*

Pos terkait