Pemkab Sumedang Terbitkan SE Larangan Peserta Didik Mengendarai Kendaraan Bermotor

 

Bacaan Lainnya

 

SUMEDANG KABARPEMUDA.id— Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait keselamatan berlalulintas bagi para pelajar. Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Sumedang Nomor 65 Tahun 2026, pemerintah daerah secara resmi melarang peserta didik untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur serta meningkatkan kesadaran akan keselamatan di jalan raya.

Bisa” Belum Tentu “Siap”

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menegaskan bahwa kemampuan fisik anak dalam mengoperasikan kendaraan bermotor tidak serta-merta menandakan kesiapan mereka untuk menghadapi risiko di jalan raya.

“Banyak anak sudah ‘bisa’ mengendarai motor. Tapi ‘bisa’ bukan berarti ‘siap’ di jalan. Otak, kemampuan mengambil keputusan, dan refleks masih belum matang dalam berkendara. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas,” tegas Dony.

Imbauan untuk Orang Tua dan Sekolah

Melalui terbitnya SE Nomor 65 Tahun 2026 ini, Pemkab Sumedang mengimbau seluruh orang tua murid serta pihak sekolah untuk aktif bekerja sama dan mengawasi anak-anak mereka. Orang tua diminta untuk tidak memberikan atau mengizinkan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi syarat usia maupun kelengkapan berkendara (seperti kepemilikan SIM).

Pihak sekolah juga diharapkan dapat memberikan edukasi berkelanjutan dan menerapkan aturan ketat di lingkungan sekolah terkait larangan membawa kendaraan bermotor bagi para siswa. (Vie)

Pos terkait