KABARPEMUDA.id — Guna memperkuat struktur kelembagaan serta menjamin keberlangsungan fungsi pengawasan di tingkat desa, Camat Buahdua, H. Kiki Hakiki, S.Ag., M.M., resmi melantik dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Mekarmukti masa jabatan 2026–2032.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung khidmat di Aula Kantor Desa Mekarmukti pada Senin (3/8/2026). Adapun dua figur yang resmi dilantik yakni Yaya Suherman mewakili keterwakilan Dusun Ciliang dan Taufik Setiawan mewakili Dusun Citunggul. Penetapan keduanya merupakan hasil akhir dari seluruh tahapan dan mekanisme seleksi PAW yang diselenggarakan secara transparan.
Langkah pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan formasi BPD Desa Mekarmukti. Keberadaan anggota PAW ini sangat krusial agar wilayah keterwakilan dusun tidak kehilangan suaranya serta kelengkapan kuorum BPD dalam pengambilan keputusan strategis tetap terpenuhi.
Sebagai “parlemen desa” dan mitra strategis pemerintah desa, BPD mengemban mandat penting berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. BPD berkedudukan sebagai lembaga perwujudan demokrasi desa dengan 3 fungsi utama:
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bersama Kepala Desa.
Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa agar berjalan transparan dan akuntabel.
Menampung, mengelola, serta menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dari setiap wilayah keterwakilan.
Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, anggota BPD bertugas menyerap suara warga di tingkat dusun, mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) pada akhir tahun anggaran, serta mengawal seluruh proses perumusan kebijakan desa.
Dalam arahannya, Camat Buahdua, H. Kiki Hakiki, menegaskan bahwa peremajaan dan pemenuhan struktur organisasi BPD sangat penting agar dinamika kelembagaan tetap berjalan optimal. Ia pun meminta para anggota baru untuk segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja organisasi.
“Anggota BPD harus senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Laksanakan fungsi pengawasan dan kemitraan dengan penuh integritas demi kemajuan Desa Mekarmukti,” ujar Kiki dalam sambutannya.
Pascapelantikan, Yaya Suherman dan Taufik Setiawan diharapkan dapat langsung berkolaborasi aktif dengan anggota BPD lainnya, memperkuat jalur komunikasi dengan warga, serta membangun sinergi yang harmonis bersama jajaran Pemerintah Desa Mekarmukti.*(Supriadi)





