Restrukturisasi Data Bansos: Rumah KPM di Sumedang Bakal Dipasangi Label Khusus

KABARPEMUDA.id — Pemerintah Kabupaten Sumedang terus mengakselerasi penataan dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial (bansos). Sebagai langkah konkret, Pemkab Sumedang bersiap memasang label atau stiker penanda khusus pada rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Komitmen strategis tersebut ditegaskan oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, saat memberikan arahan kepada jajaran Dinas Sosial beserta pilar-pilar kesejahteraan sosial di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Senin (3/8/2026).

Bacaan Lainnya

Bupati Dony menjelaskan bahwa kebijakan labelisasi ini dirancang sebagai instrumen transparansi publik untuk meminimalisasi potensi penyaluran bansos yang salah sasaran.

“Penempelan stiker pada rumah penerima PKH maupun BPNT merupakan bentuk keterbukaan informasi. Mekanisme ini membuka ruang partisipasi publik agar masyarakat dapat turut mengawasi kelayakan penerima bantuan secara langsung,” ujar Dony.

Dinas Sosial Kabupaten Sumedang dijadwalkan mulai mengimplementasikan skema ini pada akhir tahun 2026. Proses penempelan stiker akan dikawal langsung melalui verifikasi faktual (ground checking) oleh tim verifikator guna memastikan kesesuaian antara data administratif dan kondisi riil sosio-ekonomi warga di lapangan.

Dalam pengarahannya, Dony juga menyoroti krusialnya pemutakhiran data secara berkala. Ia menegaskan seluruh intervensi kebijakan sosial Pemkab Sumedang wajib berlandaskan data terpadu yang presisi, seiring pergeseran nomenklatur dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Di samping pembenahan bansos, Pemkab Sumedang turut mendorong optimalisasi Program Sekolah Rakyat agar berorientasi penuh pada perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak.

Sementara untuk mengakomodasi kendala administratif kepesertaan BPJS Kesehatan warga, pemerintah daerah mengimbau masyarakat memanfaatkan fasilitas penanganan cepat (fast-track) melalui Posko SSQR di Kantor Dinas Sosial maupun kanal layanan berbasis WhatsApp yang telah disediakan.***

Pos terkait