KABARPEMUDA.ID — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM LIDIK Jawa Barat mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sumedang dalam sebuah audiensi resmi, Rabu (2/9).
Kedatangan mereka bertujuan menuntut kejelasan serta transparansi lembaga legislatif atas maraknya isu kekerasan, intimidasi, dan kebijakan daerah yang dinilai bermasalah serta memicu kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Dalam penyampaian aspirasinya, DPW LSM LIDIK menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk memicu kegaduhan, melainkan mendorong DPRD agar memfungsikan kewenangan pengawasan secara maksimal guna menguji kebenaran informasi yang beredar.
Ketua LSM LIDIK Jawa Barat Oesep Sarwat, S.Pd.I menyoroti posisi DPRD Sumedang yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret saat publik membutuhkan kepastian hukum dan transparansi. Padahal secara yuridis, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membekali DPRD dengan instrumen hukum yang kuat.
“DPRD bukan sekadar pendengar, melainkan penguji kebenaran. Kami mempertanyakan apakah DPRD berani menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket untuk menyelidiki persoalan ini secara terbuka, atau justru memilih diam di tengah mengikisnya kepercayaan publik,” ujar perwakilan LSM LIDIK di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumedang.
Selain menuntut tindakan tegas dari legislatif, LSM LIDIK juga mengingatkan potensi ancaman pidana bagi pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu atau menyebarkan disinformasi ke masyarakat. Mereka menekankan bahwa tindakan manipulasi fakta dapat dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP, Pasal 28 UU ITE, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran Berita Bohong.
LSM LIDIK menegaskan posisi mereka yang independen dan berpihak pada keadilan serta kondusivitas daerah. Mereka mendesak DPRD Sumedang untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dan membuka fakta secara transparan kepada publik.
“Sikap diam dalam kondisi krisis bukanlah bentuk netralitas, melainkan dapat ditafsirkan sebagai pembiaran. Publik akan menilai apakah DPRD berdiri bersama rakyat atau diam bersama masalah,” tegas perwakilan audiensi saat menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Sumedang menyerap aspirasi tersebut dan berjanji akan mendiskusikan tuntutan penggunaan hak-hak konstitusional legislatif bersama fraksi-fraksi di internal DPRD.***





