INDRAMAYU, KABARPEMUDA.ID – Pemerintah Desa Mangunjaya, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, merespons keluhan warga terkait genangan air dengan merestrukturisasi infrastruktur drainase di Dusun Bodas, RT 007/RW 002. Proyek pembangunan dan rehabilitasi jaringan pembuangan air ini dibiayai melalui alokasi Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp179.671.000.
Infrastruktur pendukung pengendali banjir ini dirancang memiliki dimensi panjang 322 meter, lebar 0,30 meter, serta kedalaman 0,55 meter. Keberadaan drainase baru ini diproyeksikan mampu mengoptimalkan debit limpasan air hujan sekaligus mengintervensi titik-titik genangan yang kerap mengganggu aktivitas warga setempat.
Kuwu Desa Mangunjaya, H. Nurhakim, AS., menegaskan bahwa pembangunan saluran drainase ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam merealisasikan program prioritas berbasis kebutuhan krusial masyarakat.
“Alhamdulillah, pembangunan drainase ini dapat terealisasi. Saluran ini dirancang untuk menyelesaikan persoalan genangan air yang mengganggu mobilitas warga setiap musim hujan. Kami berharap infrastruktur ini membawa dampak signifikan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Nurhakim.
Guna menjamin kepatuhan terhadap standar teknis, pelaksanaan fisik pengerjaan diserahkan sepenuhnya kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Mangunjaya di bawah pimpinan Nata. Nurhakim menginstruksikan TPK agar menerapkan prinsip transparansi serta menjaga mutu konstruksi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Merespons mandate tersebut, Ketua TPK Desa Mangunjaya, Nata, menyatakan kesiapannya untuk mengawal jalannya proyek hingga tuntas tepat waktu dan sesuai standar baku operasional.
“Kami siap mengemban amanah ini dengan akuntabilitas tinggi. Seluruh tim berkomitmen menjaga mutu pengerjaan dan menyelesaikan target fisik sesuai tenggat yang direncanakan,” tegas Nata.
Warga Dusun Bodas menyambut positif dimulainya proyek ini dan berharap saluran air dapat segera berfungsi optimal. Di sisi lain, Pemerintah Desa Mangunjaya memastikan asas keterbukaan informasi publik tetap terpenuhi dengan memasang papan informasi anggaran dan rincian volume proyek di lokasi kegiatan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan.**(Pandi)





