KABARPEMUDA.id–Sidang Kasus Dugaan Korupsi peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 kembali digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (17/5/2023)
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang menghadirkan dua orang saksi, yaitu Heru Heryanto sebagai pemilik perusahaan PT.MMS dan Bery Riyadi, selaku pengusul awal Bantuan Propinsi untuk kegiatan pekerjaan salah satunya peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Eman Sulaeman SH MH membuka sidang pada pukul 14.15 WIB. Seperti biasanya, Ketua Majelis hakim membacakan biodata para saksi.
Setelah disumpah, hakim mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, sebab jika memberikan kesaksian palsu ancaman hukuman dalam Tipikor maksimal 12 tahun penjara.
Tiba giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Sumedang Anggiat Sautma SH. menanyakan kepada saksi Heru Heryanto latar belakang perusahaan miliknya disewakan kepada terdakwa H.Usep Saefudin (MU).
Diterangkan Heru bahwa dirinya kenal dengan terdakwa Usep dari temannya bernama Erlan, menurutnya Erlan dikenal olehnya pada saat sama-sama didalam satu proyek, sedangkan Heru kenal dengan H.Usep Saefudin itu diperkenalkan oleh Erlan dan mengaku kenal sebelum tender proyek peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi itu saja.
Namun saat JPU menanyakan perihal posisi Erlan di PT.MMS, Heru menjawab bahwa Erlan adalah sebagai Komisaris di perusahaannya itu.
Pada intinya, Heru bersikukuh bahwa PT. Makmur Mandiri Sawargi (MMS) miliknya itu dipinjamkan atau disewakan kepada H.Usep Saefudin. Sedangkan uang sebesar 90 juta rupiah yang diterima olehnya adalah berdasarkan pada persentase pinjam Bendera.
“Uang 90 juta itu saya dapatkan sebagai uang sewa bendera yakni sebesar 2 persen hingga 2,5 persen dari total nilai proyek,” ungkap Heru.
Dan masih menurut Heru, seluruh mekanisme, aturan main dan pengawasan dalam kegiatan sewa bendera itu, Erlan yang mengatur.
“Ya termasuk saat ada laporan hasil temuan BPK, saya menyerahkan sepenuhnya kepada pak H.Usep sebagai bentuk tanggung jawab peminjam bendera,” jelasnya.
Sepanjang sidang berlangsung, dalam memberikan keterangan, Saksi Heru Heryanto selalu berubah dan berbelit-belit. Sehingga keterangan saksi Heru Heryanto diragukan oleh penasehat hukum para terdakwa, dengan dalih lupa dan tidak ingat.
JPU beberapa kali mengingatkan memori Heru Heryanto dengan mengulang pertanyaan dan mengkaitkan dengan keterangan yang disampaikan Heru yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya akui bahwa pasca terkena covid-19 sebanyak dua kali, saya mengalami penurunan memori,” ujarnya.
Dalam keterangan yang diberikan Heru, terdapat nama “aktor” lain dalam perkara ini. Namanya beberapa kali disebut sebagai penyambung antara PT.MMS dengan terdakwa H.Usep.
“Boleh jadi Pak Erlan , yang beberapa kali namanya disebut oleh saksi Heru tau banyak tentang perjalanan proyek peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi ini,” ujar salah seorang Penasehat hukum terdakwa seusai sidang.
Bagi-bagi Jatah “Kue”
Tiba giliran saksi Bery Riyadi, Wakil Bendahara Gapensi yang mengaku sebagai pengusul awal beberapa kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Propinsi.
Pengusaha muda ini menceritakan kronologis kegiatan ini, sebelum terjadinya proses tender dan pelaksanaan. Bery menjelaskan bahwa berawal dari keprihatinannya terhadap keadaan pengusaha konstruksi khususnya yang berada di Sumedang.
“Saya berinisiatif untuk membuat proposal pengajuan beberapa kegiatan ke Pemprov, melalui aplikasi,” ungkapnya.
Bery mengaku bahwa dalam pengajuan proposal, dirinya tidak hanya mengajukan satu usulan saja, melainkan beberapa kegiatan.
“Setelah diusulkan ke provinsi, saya mendapatkan kabar bahwa sedikitnya ada lima kegiatan yang akan didanai oleh Bantuan Propinsi, salah satunya adalah proyek peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi,” tuturnya.
Setelah Perbup keluar bahwa Banprov itu muncul, Bery lalu mengadakan “riungan kecil” yang dihadiri beberapa pengusaha Gapensi Sumedang. Dalam “riungan kecil” itu dia memaparkan adanya Empat sampai Lima usulan kegiatan yang di akomodir.
Diterangkan Bery bahwa sebagai pengusul, mendapatkan prioritas dalam pengerjaan kegiatan itu. Berdasarkan hasil “riungan kecil” itu muncul nama-nama yang akan ikut melaksanakan kegiatan pekerjaan dari Banprov tersebut.
“Si A melakukan kegiatan A, dan si B melakukan kegiatan B, dan seterusnya,” jelas Bery.
Pada kesimpulannya, Bery mengungkapkan bahwa ada semacam bagi-bagi “kue” dari pekerjaan yang bersumber dari Bantuan Propinsi itu.
Hal itu, tentu saja menjadi bahan pertanyaan dari tim penasehat hukum, Leonardo Sitepu, SH., sebagai kuasa hukum PUPR Sumedang.
Ditanyakan oleh Penasehat Hukum kepada Bery, selain sebagai Wakil Bendahara Gapensi, dirinya (Bery) aktif di organisasi apa, sebab punya kapasitas menjadi pengusul kegiatan dan mampu mendapatkan dukungan?
Bery menjelaskan bahwa dirinya aktif di organisasi yang merupakan “underbow” salah satu partai yang memiliki akses di provinsi Jawa Barat.
Pasca mendapatkan informasi bahwa usulan itu sudah ditetapkan menjadi Perbup, dia langsung
mendatangi pihak PUPR Kabupaten Sumedang, dan menghubungi bagian yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Pada saat itu saya bertemu dengan Asep Darajat dan menjelaskan bahwa dirinya sebagai pengusul kegiatan yang bersumber dari Banprov,” terang Bery.
Menurut keterangan Bery bahwa dirinya bertemu dengan Asep Darajat sebanyak empat kali.
Seperti halnya saksi Heru Heryanto, Bery pun terkesan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
Kemudian saat saksi ditanya perihal awal pertemuan dengan Terdakwa Budi Rahayu, Bery mengungkapkan dirinya bertemu dua kali. Pertama pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja di PUPR sedangkan pertemuan kedua di Orchid.
Dalam pertemuan pertama Bery memperkenalkan bahwa dirinya adalah pengusul kegiatan yang bersumber dari Banprov. Sedangkan pertemuan kedua di Orchid dirinya mengaku bahwa pertemuan itu membicarakan rencana pengajuan perusahaannya ikut dalam lelang.
Namun dalam pertemuan di Orchid itu, Bery mengaku bahwa Budi Rahayu mengusulkan agar Bery tidak ikut dalam lelang pekerjaan tersebut, sebab sesuai dengan kriteria yang sesuai persyaratan, CV milik Bery tidak mendukung
Sidang berlangsung lebih kurang berjalan selama 3 jam. Pada sesi akhir, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan dari para terdakwa terkait keterangan yang disampaikan para saksi.
Terdakwa Hary Bagja dan Deni Rifdriana menyatakan cukup. Sedangkan Terdakwa Budi Rahayu menyanggah beberapa keterangan yang disampaikan oleh Bery terkait pertemuan awal dan pertemuan di Orchid.
“Pertemuan pertama antara saya dengan Pak Bery itu pertama kali di kantor PUPR, dan waktu itu pak Bery datang dengan seorang wanita, yang dikenalkan oleh Bery sebagai Pengusaha juga,” ungkap Budi.
Begitu juga pada saat pertemuan kedua, lanjut Budi, dirinya dihubungi oleh Yudi bahwa pak Bery ngajak bertemu di Orchid.
“Jadi pertemuan di Orchid itu atas undangan Yudi, bukan saya yang ngajak bertemu pak Bery,” jelas Budi.
Dan dari keterangan yang menyebutkan bahwa dirinya memperkenalkan Jafar untuk membuatkan penawaran untuk CV Bery itu benar, namun tidak jadi dilakukan sebab Bery sendiri yang menyatakan mundur bukan atas permintaannya.
Begitu juga dengan terdakwa H.Usep Saefudin (MU) membantah pernyataan Bery Riyadi, bahwa dirinya mentransfer uang sebanyak 25 juta rupiah bukan sebagai fee atau uang imbalan atas jasa dari pekerjaan peningkatan Keboncau -Kudangwangi, seperti apa yang disampaikan oleh Bery sebelumnya.
“Uang 25 juta rupiah itu adalah uang dari pak Taryono sebagai pengembalian uang material yang transaksinya melalui saya. Setelah tidak jadi, lalu uang itu saya kembalikan lagi kepada Bery,” ungkap Usep.
Dengan sanggahan itu, Saksi Bery Riyadi membenarkan apa yang disampaikan oleh H.Usep Saefudin, sedangkan untuk tanggapan dari Budi Rahayu, dia menyatakan bahwa keterangan telah sesuai dengan BAP.
Fakta Terbalik
Persidangan kali ini, diduga banyak kebohongan yang diungkapkan saksi-saksi.
Usai sidang, H.Usep Saefudin atau yang lebih akrab disapa Mang Usep itu mengungkapkan beberapa kejanggalan yang disampaikan saksi.
Dalam penyampaiannya kepada awak media, Mang Usep tidak pernah ada pertemuan dengan Heru dimana pun, dan tidak pernah ada kesepakatan apapun, proses lelang dilakukan sepenuhnya oleh PT.MMS yang ada di Bandung, sampai dengan pembuktian dokumen sebelum dinyatakan jadi pemenang tender oleh Pokja, dengan kontrak tertanggal 26 Agustus 2019.
“Sebenarnya baru tangga 20 September Erlan datang bersama Heru ke rumah yang berada di Griya Jatinangor 2 Tanjungsari, sebab rumah yang berada di Hegarmanah berada di gang sempit,” papar H.Usep.
Dalam rangka menugaskan melakukan pekerjaan, untuk segera memulai pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi itu, karena PT. MMS ini tidak punya uang. Sedangkan uang muka, belum ada, maka mereka mengajukan kredit ke BJB, dan dari BJB meminta agunan yang ada di Sumedang. Untuk itu H.Usep memberikan asetnya sebagai pendamping kontrak dan sebagai jaminan.
Dan masih menurut H.Usep Saefudin bahwa yang menjadi komisaris di PT.MMS adalah istri dari Erlan bukan Erlan seperti yang disampaikan Heru Heryanto.***