KABARPEMUDA.id—Bincang santai usai acara Press Release bersama Kepala BNN Kabupaten Sumedang, AKBP Hery Sudrajat, SH., yang ditemani sejumlah Kepala Seksi BNN Sumedang Jumat (30/12/2022) di Kantor BNN Sumedang.
Hery mengungkapkan kepada beberapa wartawan, beberapa hal yang menjadi dilema atas varian baru tanaman yang disalahgunakan oleh masyarakat. Pada satu sisi, tanaman obat ini bernilai ekonomis dan menurutnya ada yang sudah menyatakan dapat diekspor ke luar negeri. Selain itu juga, tanaman ini disinyalir dapat menahan erosi.
“Setidaknya Kalimantan dan juga Sulawesi Kepala Daerahnya sudah menganjurkan untuk budidaya tanaman ini,” ungkapnya.
Tanaman Kratom atau biasa warga pedalaman Mahakam Kalimantan menyebutnya Daun Kademba dikategorikan ole BNN masuk kedalam jenis tumbuhan yang berbahaya. Akan tetapi daun Kratom sendiri sudah lama dimanfaatkan sebagai obat tradisional.
“Berdasarkan hasil identifikasi Puslab Narkoba BNN, kratom mengandung senyawa berbahaya mitragyna dan 7-hidroksi mitragyna. Sementara itu daun kratom telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat sejak dulu,” terang Hery.
Peristiwa itu menjadi fenomena baru di Sumedang. Dimana dirinya mengaku pernah menemukan laporan terkait penyalahgunaan Kratom tersebut.
“Berawal dari Kepala Sekolah yang menemukan siswanya membawa Kratom kering yang sudah dijadikan seperti teh. Saat digeledah dalam tas siswa tersebut, ternyata lumayan banyak,” imbuhnya.
Aromanya memang seperti kebanyakan jamu atau obat herbal lainnya, namun ternyata bila disalahgunakan daun ini sangat berbahaya. Apalagi tidak menggunakan dosis yang tepat. Lebih jauh Hery dan Tim BNN mengungkapkan bahwa fenomena penyalahgunaan ini menjadi sesuatu yang dilema bagi institusinya.
“Ada baiknya dihindari dan diwaspadai saja, sebelum ada ketentuan resmi yang melarang penggunaan Krotom tersebut, jangan coba-coba saja,” pungkasnya.
Dilema Kratom dan Kajian Laboratorium
Dari hasil kajian laboratorium BNN RI efek dari kratom serupa dengan kokain dan morfin, bahkan lebih berbahaya. UNODC atau kantor PBB untuk urusan narkotika memasukkan kratom atau Kademba sebagai salah satu jenis NPS (new psychoactive substances) sejak 2013.
Menyikapi permasalahan tersebut, Bulan Juni 2022 lalu, Tim II Direktorat Pemberdayaan alternatif BNN RI telah melakukan Sosialisasi Pendampingan Stakeholder Dalam Implementasi Program Grand Design Alternatif Development (GDAD) terkait Tanaman Kratom di Kabupaten Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur.
Selain dihadiri oleh tim dari BNN RI yang didampingi BNN Provinsi Kalimantan Timur, tokoh masyarakat Camat Kota Bangun dan Anggota DPRD Kaltim.
Saat ini telah dilakukan pembahasan antara Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika dengan lintas Kementerian/Lembaga terkait (Kemendag, Barantan, Ditjen Pertanian, Ditjen Bea dan Cukai dan Pemda Kalbar).
Dimana disepakati bahwa Tumbuhan Kratom akan ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam Peraturan Menteri Kesehatan dengan masa peralihan 5 (lima) tahun s.d Tahun 2024. Masing-masing Kementerian/Lembaga diharapkan akan menyusun peraturan pendukung sesuai tupoksinya untuk menindaklanjuti penetapan kratom golongan I.***