Dilema Tanaman Kratom Eksotis Berbahaya, Obat Herbal atau Narkotika

Tanaman Krotom tumbuh subur di Nusantara, dihadapkan pada dilema Obat herbal atau Narkotika

KABARPEMUDA.id—Bincang santai usai acara Press Release bersama Kepala BNN Kabupaten Sumedang, AKBP Hery Sudrajat, SH., yang ditemani sejumlah Kepala Seksi BNN Sumedang Jumat (30/12/2022) di Kantor BNN Sumedang.

Kepala BNN Kabupaten Sumedang, AKBP Hery Sudrajat dalam acara Press Release 2022 di Aula BNN Sumedang Jumat (30/12/2022)

Hery mengungkapkan kepada beberapa wartawan, beberapa hal yang menjadi dilema atas varian baru tanaman yang disalahgunakan oleh masyarakat. Pada satu sisi, tanaman obat ini bernilai ekonomis dan menurutnya ada yang sudah menyatakan dapat diekspor ke luar negeri. Selain itu juga, tanaman ini disinyalir dapat menahan erosi.

Bacaan Lainnya

“Setidaknya Kalimantan dan juga Sulawesi Kepala Daerahnya sudah menganjurkan untuk budidaya tanaman ini,” ungkapnya.

Tanaman Kratom atau  biasa  warga  pedalaman Mahakam Kalimantan menyebutnya Daun Kademba dikategorikan ole BNN masuk   kedalam  jenis tumbuhan  yang berbahaya. Akan tetapi daun  Kratom sendiri sudah lama dimanfaatkan sebagai obat tradisional.

“Berdasarkan hasil identifikasi Puslab Narkoba BNN, kratom mengandung  senyawa berbahaya mitragyna dan 7-hidroksi mitragyna. Sementara  itu daun kratom telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat sejak dulu,” terang Hery.

Peristiwa itu menjadi fenomena baru di Sumedang. Dimana dirinya mengaku pernah menemukan laporan terkait penyalahgunaan Kratom tersebut.

“Berawal dari Kepala Sekolah yang menemukan siswanya membawa Kratom kering yang sudah dijadikan seperti teh. Saat digeledah dalam tas siswa tersebut, ternyata lumayan banyak,” imbuhnya.

Aromanya memang seperti kebanyakan jamu atau obat herbal lainnya, namun ternyata bila disalahgunakan daun ini sangat berbahaya. Apalagi tidak menggunakan dosis yang tepat.  Lebih jauh Hery dan Tim BNN mengungkapkan bahwa fenomena penyalahgunaan ini menjadi sesuatu yang dilema bagi institusinya.

“Ada baiknya dihindari dan diwaspadai saja, sebelum ada ketentuan resmi yang melarang penggunaan Krotom tersebut, jangan coba-coba saja,” pungkasnya.

Dilema Kratom dan Kajian Laboratorium

Dari hasil kajian laboratorium BNN RI efek dari kratom serupa dengan kokain dan morfin, bahkan lebih berbahaya. UNODC atau kantor PBB untuk urusan narkotika memasukkan kratom atau Kademba sebagai  salah satu jenis NPS (new psychoactive substances) sejak 2013.

Menyikapi permasalahan tersebut, Bulan Juni 2022 lalu, Tim II Direktorat Pemberdayaan alternatif BNN RI telah melakukan Sosialisasi Pendampingan Stakeholder Dalam Implementasi Program Grand Design Alternatif Development (GDAD) terkait Tanaman Kratom di Kabupaten  Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur.

Selain dihadiri oleh  tim dari BNN RI   yang didampingi BNN Provinsi Kalimantan Timur, tokoh masyarakat  Camat Kota  Bangun dan Anggota DPRD Kaltim.

Saat ini  telah dilakukan pembahasan antara Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika dengan lintas Kementerian/Lembaga terkait (Kemendag, Barantan, Ditjen Pertanian, Ditjen Bea dan Cukai dan Pemda Kalbar).

Dimana disepakati bahwa Tumbuhan Kratom akan ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam Peraturan Menteri Kesehatan dengan masa peralihan 5 (lima) tahun s.d Tahun 2024. Masing-masing Kementerian/Lembaga diharapkan akan menyusun  peraturan pendukung  sesuai tupoksinya untuk menindaklanjuti  penetapan kratom golongan I.***

Pos terkait