KABARPEMUDA.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, Sumedang pada Rabu (16/11/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kembali digelar. Yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani, SH, MH., dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sidang diawali dengan mendengar keterangan dari beberapa saksi terdakwa Asep Darojat, selaku (PPK) dan Heru Heryanto, selaku Dirut PT MMS.
Hakim mempertanyakan tentang mekanisme lelang dan SOP dari penyedia ready mix dan hotmix PT.Unggul Sejati Indonesia (PT.USI), serta mengupas tentang proses lelang.
Lebih jauh hakim mempertanyakan keterlibatan PPK, PPTK, Konsultan Perencana dan Pengawas hingga menyoal tugas pelaksana.
Usep Saepudin, Pelaksana pekerjaan dari PT.MMS dihadirkan sebagai Saksi.
Dihadapan majelis hakim Usep mengaku tidak paham dengan proses lelang pekerjaan tersebut. Dirinya hanya ditugaskan dan diberi kuasa oleh Dirut PT MMS sebagai pelaksana saja.
“Saya pelaksana yang baru, menggantikan yang lama. Karena, pelaksana yang lama ada pekerjaan lain di Bendungan Cipanas,” ujar Usep saat ditanya Ketua Majelis Hakim.
Dan secara prosedur, surat pergantian pelaksana dan surat tugas baru dari PT MMS., telah disampaikan kepada PPK melalui Bagian Umum atau Pelayanan, sesuai dengan SOP.
“Saya hanya bekerja, dan ada komitmen lisan digaji Rp 12 juta dari nilai kontrak sekitar Rp 4,09 miliar,” terang Usep.
Usep memaparkan bahwa tak ada kaitan antara dirinya dengan PT.MMS sewa atau membeli bendera.
Saat ditanya Majelis Hakim terkait pengembalian uang negara sesuai temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Jawa Barat yang sekitar 1 milyar.
Usep menjawab bahwa dirinya yang membayar secara bertahap dari uang pribadi, hasil dari gadai aset, jual kendaraan dan tanah. Dan itu semua diluar aset perusahaan uang dari kredit modal kerja di Bank Jabar.
Lebih jauh, Usep menjelaskan kronologis kredit tersebut.
“Setelah kontrak tak ada modal kerja, dan uang muka dari Pemda pun belum ada. Akhirnya, PT MMS memohon kredit ke Bjb Sumedang menggunakan aset milik istri saya,” tutur Usep.
“Anda baik betul mau menjaminkan aset pribadi untuk pinjaman ke Bjb,” ujar Hakim.
Karena kondisi saat itu, diperlukan jaminan berupa sertifikat pendamping yang berlokasi di Sumedang untuk pinjaman modal kerja, dan untuk mempermudah persyaratan perncairan pinjaman.
“Saya ikhlas dan percaya saja kepada Bos, karena saya hanya lulusan STM. Ya target saya hanya agar bisa ikut bekerja saja,” kata Usep.
Kemudian, Hakim meminta terdakwa Heru Heryanto dan Asep Darojat berkomentar terkait kesaksian Usep tadi.
Direktur PT.MMS, Heru merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh Usep, terutama tentang surat tugas. Hal itu disampaikannya secara online.
Begitu juga dengan Asep Darojat, yang mengaku dirinya memerima surat tugas penggantian pelaksana yang lama ke Usep Saepudin diberikan setelah pekerjaan itu selesai.
Pukul 17.00 WIB Hakim pun akhirnya menutup sidang dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda menghadirkan kedua terdakwa, Heru Heryanto dan Asep Darojat.
“Nanti, menghadirkan kedua terdakwa secara off line,” pungkasnya.***