Oleh: Oesep Sarwat, S.Pd.I.
(Sekretaris Jenderal DPP Front Anti Kejahatan Indonesia / FAKI)
CATATAN – Isu mengenai dugaan penyadapan ilegal yang menyasar komunikasi telepon Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto) serta sejumlah pimpinan partai politik telah menghentak ruang publik nasional. Peristiwa ini bukan sekadar insiden pelanggaran privasi individual, melainkan alarm keras yang mengancam pilar-pilar demokrasi, kedaulatan informasi, dan supremasi hukum di Tanah Air.
Dewan Pimpinan Pusat Front Anti Kejahatan Indonesia (DPP FAKI) memandang dinamika ini sebagai ujian krusial bagi konsistensi Indonesia sebagai negara hukum. Keamanan komunikasi bukan semata-mata hak personal para elite politik atau pejabat publik, melainkan bagian integral dari perlindungan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Pelanggaran Berat yang Menuntut Transparansi
FAKI mengecam keras segala bentuk peretasan dan penyadapan ilegal. Tindakan menyadap komunikasi tanpa wewenang dan dasar hukum yang sah merupakan manifestasi kejahatan siber yang serius.
Apabila dugaan ini terbukti di lapangan, penegakan hukum tidak boleh berjalan setengah hati. Aparat penegak hukum didesak untuk membongkar perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengusutan harus dilakukan secara komprehensif mulai dari melacak pelaku lapangan, mengidentifikasi perangkat dan modus operandi, menyingkap motif, hingga mengurai keterlibatan intelektual di balik layar. Hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata.
Konsekuensi Pidana dan Prinsip Equality Before the Law
Secara yuridis, tindakan penyadapan melawan hukum memiliki konsekuensi pidana yang sangat tegas. Perbuatan ini berpotensi melanggar sejumlah instrumen hukum nasional, di antaranya:
Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait kejahatan terhadap ruang privasi dan data.
Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) mengenai penyadapan dan intersepsi ilegal.
Pasal 40 jo. Pasal 56 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Perangkat hukum ini menegaskan bahwa penyadapan ilegal bukanlah perkara sepele yang dapat diselesaikan melalui kompromi politik. Dalam konteks ini, FAKI menggarisbawahi pentingnya penegakan prinsip equality before the law kesetaraan di hadapan hukum. Hukum tidak boleh berlaku diskriminatif: tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan, jabatan, atau kekuatan modal.
Rasionalitas Publik dan Fungsi Kontrol Sosial
Di tengah tingginya dinamika politik, FAKI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara rasional. Publik diharapkan tidak terjebak dalam arus politisasi, spekulasi liar, maupun pembentukan opini yang belum terverifikasi secara hukum. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati hingga peradilan yang sah memutuskan fakta yang sebenarnya.
Sebagai organisasi yang berkomitmen pada pengawasan sosial dan pemberantasan kejahatan, FAKI memastikan akan terus mengawal proses hukum ini secara ketat melalui kanal-kanal konstitusional.
Mengembalikan Hukum di Atas Kekuasaan
Kita tidak boleh membiarkan tindakan melawan hukum dinormalisasi hanya karena dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki akses terhadap teknologi modern atau jejaring kekuasaan. Negara ini tidak boleh tunduk pada kepentingan pragmatis kelompok tertentu.
FAKI berdiri di atas garis independensi: mengawal hukum tanpa memihak kelompok, memegang teguh kebenaran di atas kekuasaan, serta melawan segala bentuk kejahatan tanpa pandang bulu. Indonesia harus berdiri tegak di atas hukum, bukan di bawah kendali kekuasaan.***





